
Landak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi dalam rangka harmonisasi perancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Kabupaten Landak. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (16/05).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, di mana dalam Pasal 58 jo Pasal 63 ditegaskan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 97D juga mengatur bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah turut dilakukan proses pengharmonisasian.
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili oleh Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian yang melaksanakan koordinasi langsung dengan instansi terkait di Kabupaten Landak. Kegiatan dilaksanakan di dua lokasi utama, yaitu Kantor Bupati Landak dan Kantor DPRD Kabupaten Landak. Tujuannya adalah untuk memastikan rancangan produk hukum daerah telah sesuai dengan prinsip harmonisasi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Instansi pertama yang dikunjungi adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Landak. Tim disambut langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Yopita, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa Bupati Landak mendorong implementasi kerja sama sesuai dengan Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani. Pemerintah Kabupaten Landak telah mengajukan satu permohonan harmonisasi dan akan menindaklanjuti dengan beberapa permohonan tambahan.
Namun demikian, terdapat kendala teknis di tingkat pelaksana perangkat daerah, khususnya dalam penyusunan penjelasan atau keterangan Rancangan Peraturan Bupati, yang merupakan salah satu syarat pengajuan harmonisasi. Menanggapi hal tersebut, tim menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian yang dilakukan Kanwil Kemenkum Kalbar adalah pelaksanaan amanat undang-undang dan bertujuan membantu pemerintah daerah serta DPRD dalam pembentukan produk hukum yang baik dan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, tim juga berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Landak. Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Lisa Yunita, menerima langsung kunjungan tim dan menerima penyerahan Nota Kesepakatan tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Hukum antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan DPRD Kabupaten Landak. Pihak DPRD menyampaikan bahwa akan segera mengajukan kerja sama penyusunan Naskah Akademik Raperda Produk Unggulan yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar terus berkomitmen mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sinergi antara Kanwil, pemerintah daerah, dan DPRD menjadi kunci dalam mendorong pembangunan hukum yang harmonis dan berkelanjutan di daerah. (ft/nar:hrs)






