
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan penting berupa kuliah umum tentang Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dan Paten di Era Digital serta penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Institut Teknologi dan Bisnis Sabda Setia (ITBSS) pada Rabu, 14 Mei 2025. Acara yang berlangsung di kampus ITB Sabda Setia Kota Pontianak ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan pemerintah dalam bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual.
Acara dibuka secara resmi oleh Rektor ITB Sabda Setia, Yudi Haliman. Dalam sambutannya, Yudi menekankan pentingnya pemahaman tentang paten dan kekayaan intelektual di kalangan mahasiswa. Yudi menyampaikan bahwa era digital saat ini membuka peluang besar bagi inovasi, namun di saat yang sama menuntut pemahaman hukum agar karya-karya yang dihasilkan dapat dilindungi dan dimanfaatkan secara maksimal.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dengan pihak ITB Sabda Setia. Kesepakatan ini mencakup penyelenggaraan kegiatan edukatif dan layanan konsultasi terkait kekayaan intelektual bagi civitas akademika. Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan kuliah umum yang mengusung tema “Paten dan Legalitas Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual”.
Sebagai narasumber utama, Jonny Pesta Simamora menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang dilindungi oleh negara dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Ia menguraikan bentuk-bentuk kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, paten, hingga rahasia dagang. Jonny menekankan bahwa mahasiswa sebagai generasi inovator perlu memahami perlindungan hukum atas karya mereka sejak dini.
Dalam paparannya, Jonny juga membahas Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 yang merupakan perubahan terbaru terhadap UU Paten. Jonny menjelaskan beberapa pembaruan penting, seperti perpanjangan masa tenggang pendaftaran paten hingga 12 bulan, dan penguatan perlindungan terhadap invensi di bidang bioteknologi dan perangkat lunak. Perubahan ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak inovasi dari kalangan akademisi dan industri.
Antusiasme mahasiswa terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi tanya jawab yang berlangsung setelah kuliah umum. Banyak mahasiswa yang mengajukan pertanyaan seputar prosedur pendaftaran paten dan perlindungan terhadap ide-ide kreatif mereka. Hal ini menunjukkan kesadaran yang semakin tumbuh tentang pentingnya hukum dalam mendukung kemajuan teknologi dan bisnis.
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama ini, Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar berencana mengadakan lebih banyak kuliah umum serupa di berbagai perguruan tinggi, termasuk pendampingan pendaftaran hak kekayaan intelektual. Selain itu, akan dibuka layanan konsultasi khusus untuk mahasiswa yang memiliki karya atau inovasi yang ingin dilindungi secara hukum.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan ekosistem inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat dapat berkembang lebih pesat. Kemenkum Kalbar dan ITB Sabda Setia menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan generasi muda yang tidak hanya kreatif, namun juga sadar hukum dan siap bersaing secara global.









