
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pemeriksaan protokol notaris sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat, 03–07 November 2025, dan dilaksanakan langsung di kantor-kantor notaris yang menjadi objek pemeriksaan.
Tim pemeriksa terdiri dari unsur pemerintah, organisasi notaris, akademisi serta sekretariat MPDN, yaitu: Suhaili, S.H.; Ruth Sihombing, S.H., M.H.; Aleksander Sebayang, S.H.; serta Fachrizca Aulia Zicri, S.H. Sepanjang pelaksanaan, tim melakukan pemeriksaan terhadap 23 notaris yang berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap notaris menjalankan kewajiban pengelolaan protokol secara tertib dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Jabatan Notaris dan Permenkum Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Tata Cara Majelis Pengawas Notaris.
Fokus pengawasan meliputi kelengkapan minuta akta, buku daftar akta, buku daftar surat di bawah tangan yang disahkan, serta dokumen pendukung lain yang termasuk dalam protokol notaris.
Selain itu, tim juga memastikan kondisi fisik penyimpanan arsip protokol, termasuk keamanan terhadap risiko kehilangan, kerusakan, atau kebakaran.
Pemeriksaan turut meninjau kepatuhan notaris dalam penggunaan aplikasi Silanok, seperti kelengkapan foto profil, alamat kantor, data cuti, dan informasi pendukung lainnya. Penyerahan protokol juga menjadi perhatian apabila terdapat notaris yang telah berhenti, berakhir masa jabatannya, atau meninggal dunia.
Seluruh temuan yang berkaitan dengan ketidaksesuaian administrasi dicatat dalam berita acara, dan terhadap notaris yang belum memenuhi ketentuan akan diberikan rekomendasi perbaikan dan teguran tertulis sebagai bentuk pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan upaya memastikan kualitas layanan profesi notaris yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Pengawasan terhadap protokol notaris adalah bagian penting untuk menjamin tertib administrasi dan menjaga integritas akta yang dibuat oleh notaris. Dengan protokol yang dikelola secara benar dan aman, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas setiap layanan yang diberikan,” tegas Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa peran notaris tidak hanya administratif, melainkan memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap layanan legal dan dokumen otentik yang dibuat.
“Kami ingin memastikan setiap notaris di Kalimantan Barat menjalankan tugas dengan profesional, disiplin, dan mematuhi aturan.
Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menjaga standar kualitas layanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan terlaksananya pemeriksaan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap tercipta peningkatan kepatuhan, akuntabilitas, serta tata kelola protokol notaris yang semakin baik di Kabupaten Kubu Raya dan seluruh wilayah provinsi. (Humas).
Dokumentasi:



