
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Protokol Notaris sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris. Kegiatan ini berlangsung di kantor Notaris Silvia Iranie, S.H., M.Kn., Kabupaten Kubu Raya, Jumat (7/11).
Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, serta ketentuan teknis pada Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 mengenai tata cara pemeriksaan dan organisasi Majelis Pengawas Notaris.
Tim pemeriksa MPD Kubu Raya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi notaris, dan akademisi yang masing-masing diwakili oleh Rini Setiawati, S.H., M.H.; Diana Misano Sigit Palupi, S.H., M.H.; Dina Karlina, S.H., M.Hum.; Mahesa Maura, S.H.; serta Oky Alviar, S.H. Pada kegiatan ini, turut hadir dan mendampingi pemeriksaan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida.
Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga notaris, yakni Silvia Iranie, S.H., M.Kn.; Budi Suryaman, S.H., M.Kn.; dan Fhanda Erwinda Sari, S.H., M.Kn. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dan penataan protokol, ketepatan penutupan buku daftar, serta kerapian penyimpanan minuta akta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Farida menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa atas pelaksanaan kegiatan yang berjalan tertib dan profesional. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan protokol ini adalah bentuk pelaksanaan tugas negara dalam memastikan penyelenggaraan jabatan notaris sesuai aturan. “Ini merupakan upaya nyata untuk mendorong kedisiplinan dan peningkatan kualitas layanan notaris kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, masing-masing tim pemeriksa akan menyusun berita acara pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada notaris yang ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan protokol. Monitoring lanjutan akan dilakukan untuk memastikan perbaikan berjalan sesuai arahan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap notaris merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik di bidang hukum.
“Kami memastikan bahwa setiap notaris bekerja secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Jonny.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap terwujud peningkatan kualitas layanan notaris yang transparan dan dapat diandalkan di wilayah Kabupaten Kubu Raya. (Humas).
Dokumentasi:

