
Sintang — Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kunjungan kekayaan intelektual ke Badan Musyawarah Kebudayaan dan Kesenian (BMK) Kabupaten Sintang, Kamis (16/10). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, didampingi jajaran JFT dan JFU Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada para penggiat seni dan budaya di Kabupaten Sintang mengenai pentingnya pelindungan hukum atas karya cipta dan ekspresi budaya lokal. BMK Sintang, yang merupakan transformasi dari Dewan Kesenian, menjadi wadah bagi berbagai komunitas seni seperti musik, tari, dan sanggar budaya. Dalam waktu dekat, tepatnya pada 28 Oktober 2025, BMK Sintang akan menggelar festival tarian kolosal tingkat Sekolah Dasar sebagai ajang pelestarian budaya daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan identifikasi terhadap karya-karya seni lokal yang telah dihasilkan oleh para penggiat budaya, di antaranya karya dari Gusti Muhammad Fadli dan Sanli Risna. Beberapa karya yang telah dipublikasikan di kanal YouTube, seperti pertunjukan tarian kolosal “Tanah Majapahit”, ternyata belum tercatat atau terdaftar sebagai kekayaan intelektual.
Para penggiat seni yang tergabung di BMK Sintang menunjukkan antusiasme tinggi untuk terlibat dalam pemanfaatan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI). Mereka berharap dengan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Kalbar, dapat segera melakukan pencatatan dan pendaftaran KI agar hasil karya mereka memiliki legalitas hukum yang sah serta memperoleh pengakuan dan potensi komersial yang lebih luas.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, menyampaikan apresiasi terhadap semangat para pelaku seni di Sintang. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, dengan melibatkan Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Disporapar, Bappeda, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, untuk mendorong pelindungan warisan budaya tak benda melalui pencatatan hak cipta, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, serta sumber daya genetik.
Farida juga menyoroti masih banyaknya motif dan karya budaya yang belum tercatat sebagai kekayaan intelektual, salah satunya motif “Delima Bulan”. Ia menjelaskan bahwa karya tersebut akan dikolaborasikan dengan Bappeda Kabupaten Sintang agar dapat difasilitasi pendaftarannya secara gratis.
“Tidak hanya penggiat seni dan pelaku ekonomi kreatif, bentuk implementasi kekayaan intelektual juga dapat berupa kerajinan tangan seperti anyaman rotan, kulit kayu, dan bambu. Semua ini bisa dicatatkan sebagai kekayaan intelektual,” tegas Farida.
Sementara itu, perwakilan komunitas seniman musik, Ado, menyampaikan harapannya agar para musisi di Kabupaten Sintang dapat memperoleh pemahaman dan legalitas atas karya musik yang telah mereka ciptakan. Ia menuturkan bahwa banyak lagu hasil karya komunitas seniman lokal yang layak didengarkan publik, namun belum terlindungi secara hukum, sehingga rawan pembajakan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, memberikan dukungan penuh atas inisiatif ini.
“Kementerian Hukum melalui Kanwil Kalbar berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, terutama bagi para pelaku seni dan budaya daerah. Setiap hasil karya, baik berupa musik, tarian, maupun kerajinan tangan, memiliki nilai ekonomi dan identitas lokal yang harus dilindungi secara hukum. Kami ingin memastikan bahwa kekayaan intelektual masyarakat Kalbar tidak hanya dikenal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi penciptanya,” ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan mendorong inventarisasi karya seni dan budaya oleh penggiat kebudayaan di Kabupaten Sintang untuk difasilitasi pendaftarannya melalui koordinasi dengan Bappeda dan Pemerintah Daerah, menyelenggarakan edukasi daring (Zoom Meeting) mengenai tata cara pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual, menyampaikan panduan teknis pendaftaran KI melalui BMK Sintang; serta mengedukasi masyarakat melalui media sosial dan publikasi berita aktual tentang pelayanan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat.
Melalui kunjungan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk menjadi garda pelindung karya cipta lokal dan mendorong kearifan budaya Sintang agar diakui secara hukum, lestari, dan bernilai ekonomi bagi masyarakat.




