
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) di wilayahnya melalui kegiatan bertajuk “Jelajah Merek Kadaluarsa bagi Pengusaha Ternama” yang dilaksanakan di Hotel Transera Pontianak, Senin (20/10) malam, bertempat di Terasky Hotel Transera.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Andy Hermawan Prasetio. Dari pihak Hotel Transera Pontianak, hadir I Gde Ketut Wika selaku Direktur Operasional PT. Transera Putra Khatulistiwa, Erwin Prawira selaku Accounting Manager PT. Transera Putra Khatulistiwa, serta Gianton Halim, Accounting Manager Hotel Transera Pontianak.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemantauan dan pengawasan merek dagang yang terdaftar atas nama PT. Suryainti Grahatama, pemilik Hotel Transera sejak tahun 2013. Diketahui, terdapat 12 merek yang telah berakhir masa pelindungannya pada 5 Februari 2023 dan belum diperpanjang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah menegaskan pentingnya segera melakukan perpanjangan pendaftaran merek yang telah kadaluarsa melalui sistem daring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP). “Pelindungan merek memberikan kepastian hukum kepada pemilik hak, melindungi dari penyalahgunaan dan pelanggaran, serta memperkuat daya saing usaha di pasar,” ujarnya.
Kakanwil juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar siap memberikan pendampingan langsung kepada pihak Hotel Transera dalam proses perpanjangan merek tersebut. “Kami akan melakukan jemput bola untuk memastikan proses berjalan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT. Transera Putra Khatulistiwa, I Gde Ketut Wika, menyampaikan apresiasi dan harapannya agar Kanwil Kemenkum Kalbar dapat membantu proses identifikasi serta inventarisasi merek yang telah kadaluarsa untuk segera diperpanjang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum turut mengingatkan bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip “First to File System”, yakni siapa yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran merek, dialah yang memperoleh hak pelindungan hukum. Ia juga menjelaskan klasifikasi KI yang terbagi menjadi Kekayaan Intelektual Personal (seperti Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, DTLST, dan Rahasia Dagang) serta Kekayaan Intelektual Komunal (seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis).
Sebagai tindak lanjut, pihak Hotel Transera akan segera melengkapi dokumen perpanjangan merek atas nama PT. Suryainti Grahatama, sementara Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan pendampingan teknis dan identifikasi ulang dokumen tersebut. Proses perpanjangan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025, bertempat di Terasky lantai 8 Hotel Transera Pontianak.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung peningkatan kesadaran pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya di kalangan pelaku usaha besar dan UMKM, agar semakin siap bersaing di era ekonomi kreatif dan digital.





