
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah, bertempat di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Rabu (8/10).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang juga menyampaikan sambutan dari Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora.
Dalam arahannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Raperwali ini memiliki nilai strategis dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat melahirkan peraturan yang tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga mampu diterapkan secara efektif dalam tata kelola pajak daerah,” ujar Jonny.
Lebih lanjut, Jonny menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Singkawang yang telah berupaya menyusun regulasi dengan pendekatan partisipatif dan berbasis kebutuhan daerah.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum merupakan kunci dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas serta mendukung kebijakan fiskal daerah yang akuntabel,” tambahnya.
Rapat dihadiri Kepala Bapenda Kota Singkawang, Fahmizar Nazrullah, beserta jajaran, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar dan Bapenda Provinsi Kalbar secara virtual, Tim Kerja II Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, serta mahasiswa PKL Universitas Tanjungpura Pontianak.
Dalam pembahasan, Bapenda Kota Singkawang mengungkapkan bahwa pelaksanaan pendaftaran dan pendataan pajak daerah masih menghadapi tantangan seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak dan belum optimalnya integrasi data perpajakan. Oleh karena itu, regulasi ini diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah.
Rapat kemudian berlanjut dengan penyisiran pasal demi pasal, mencakup penyempurnaan konsiderans, dasar hukum, ketentuan umum, serta penyesuaian materi muatan sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang ini telah selesai melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, dan selanjutnya akan diterbitkan Berita Acara serta Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut. (Humas).
Dokumentasi:


