Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Internal terhadap tiga rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada), bertempat di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalbar. Rapat ini dipimpin secara daring oleh Kepala Divisi P3H, Zuliansyah, dan dihadiri oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) 1, 2, dan 3 serta para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Kemenkum Kalbar, yaitu Affan Azhadi, Dissa Yecika Pricilla, Muhammad Raihan Suma, dan Hagler Bobwick Pangaribuan. Senin (28/07).
Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses awal harmonisasi, sebelum nantinya dilakukan rapat harmonisasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Tiga rancangan peraturan yang dibahas yaitu Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Penyelenggaraan Program Pengembalian Anak Tidak Sekolah dan Dewasa Tidak Sekolah, serta dua Rancangan Peraturan Bupati Melawi, masing-masing tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perumda Tirta Melawi, dan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Tirta Melawi.
Pembahasan pertama terkait Raperbup Sintang disampaikan oleh Tim Pokja 1 yang menjelaskan bahwa rancangan ini telah mengacu pada sejumlah regulasi penting seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pokja 1 menekankan bahwa meskipun secara substansi sudah mencerminkan prinsip inklusif dan berkeadilan, namun perlu diklarifikasi kembali mengenai bentuk dan mekanisme program pengembalian anak dan dewasa tidak sekolah yang belum tergambar secara konkret dalam naskah.
Selanjutnya, Tim Pokja 2 membahas Raperkada Melawi terkait tarif air minum. Dalam penilaiannya, terdapat beberapa catatan penting seperti tidak adanya perhitungan keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Permendagri, serta ketidakkonsistenan penggunaan istilah “air bersih” dan “air minum” dalam naskah. Pokja menyarankan agar isu-isu tersebut dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemrakarsa saat rapat harmonisasi resmi.
Pembahasan terakhir mengenai Raperkada Melawi tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas serta direksi Perumda Tirta Melawi disampaikan oleh Pokja 3. Raperkada ini dinilai telah memenuhi kelengkapan administratif. Pokja 3 juga menyatakan bahwa peraturan ini merupakan peraturan atribusi karena menggunakan frasa “diatur dengan”, sehingga konsideran yang digunakan mencakup tiga aspek: filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Sebagai tindak lanjut dari rapat internal ini, seluruh tim sepakat bahwa ketiga Raperkada yang dibahas telah siap untuk dilanjutkan ke tahapan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi bersama pihak pemerintah daerah terkait.
Dokumentasi: