
Sanggau – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan diseminasi dan edukasi Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Sanggau, (12/04). Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi tahun tematik Hak Cipta dan Desain Industri yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Tahun Anggaran 2025.
Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan serangkaian kunjungan ke sejumlah instansi strategis di Kabupaten Sanggau, antara lain Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata; Kepolisian Resor Sanggau; Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA); serta Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perikanan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Devy Wijayanti, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan instansi daerah.
"Kami tidak hanya hadir untuk mendampingi proses pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual, tetapi juga membangun pemahaman bersama bahwa pelindungan hukum atas karya dan inovasi lokal sangat penting untuk mendorong kemajuan daerah," ujar Devy.
Di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, tim diterima oleh Erny, SST.Par dan Hendri, S.E., yang membahas strategi pelindungan kekayaan intelektual dalam sektor ekonomi kreatif dan pariwisata. Pembahasan meliputi pendaftaran KI serta pentingnya branding produk lokal yang khas.
Selanjutnya di Polres Sanggau, tim diterima Brigpol Endi Harismanto dari Satreskrim. Pertemuan membahas isu penegakan hukum atas pelanggaran KI, termasuk penjualan produk tanpa merek yang berisiko pada reputasi dan keamanan konsumen. Dalam diskusi tersebut, ditekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui mediasi secara kekeluargaan demi efisiensi dan rasa keadilan.
Koordinasi berlanjut ke BAPPERIDA Kabupaten Sanggau. Plt. Kepala BAPPERIDA, Shopiar Juliansyah, S.E., M.M., bersama Kabid Riset dan Inovasi, Yustini, S.T., menyampaikan beberapa tantangan teknis terkait pendaftaran KI yang belum berhasil dan memerlukan dukungan data lebih lanjut. Diharapkan sinergi dengan Kanwil dapat membantu percepatan validasi dokumen.
Di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perikanan, tim berdiskusi dengan Kabid Hortikultura, Sony Setiawan, S.P., M.P., mengenai peluang pelindungan kekayaan intelektual atas produk hortikultura unggulan daerah seperti durian. Hal ini dianggap penting guna membangun identitas dan nilai tambah bagi produk lokal.
Sebagai bentuk konkret dukungan, tim memberikan pendampingan teknis langsung dalam registrasi akun pada aplikasi e-hakcipta.dgip.go.id serta proses pencatatan hak cipta. Upaya ini dilakukan agar masyarakat dan instansi di Kabupaten Sanggau dapat mengakses layanan KI secara mandiri dan terarah.
Tim pelaksana kegiatan terdiri dari pejabat fungsional dan pelaksana dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual diantaranya Devy Wijayanti, Ary Widya, Herry Hermawan, Haris Fadillah, dan Ira Witrijayanti.
Kanwil Kemenkum Kalbar melalui kegiatan ini terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, mendorong peningkatan literasi hukum, serta membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan di wilayah Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Sanggau. (hrs)









