
Pontianak — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali melaksanakan kegiatan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual dan Monitoring Dashboard, di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (20/10).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat, baik secara langsung di kantor maupun melalui layanan daring.
Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, kegiatan hari ini meliputi layanan konsultasi hak cipta atas nama Nuriska, Khotimah, dan Catur, serta pemantauan Dashboard Monitoring DJKI untuk memastikan kelancaran proses permohonan KI yang diajukan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, ASN Sigit Pramono memberikan penjelasan mendetail mengenai tahapan pendaftaran hak cipta secara daring melalui laman e-hakcipta.dgip.go.id. Tahapan tersebut meliputi pembuatan akun, pengisian data pencipta dan jenis ciptaan, pengunggahan dokumen pendukung (salinan karya, surat pernyataan kepemilikan, dan identitas pemohon), pembayaran PNBP melalui kode billing, hingga proses verifikasi oleh DJKI dan penerbitan sertifikat elektronik hak cipta yang dapat diunduh langsung melalui akun pengguna.
Selain layanan konsultasi, dilakukan pula monitoring data permohonan KI melalui Dashboard DJKI. Berdasarkan hasil pemantauan per tanggal 20 Oktober 2025, tercatat 1 permohonan Merek dan 4 permohonan Hak Cipta baru. Secara kumulatif, sampai hari ini terdapat 9.392 permohonan Kekayaan Intelektual yang tercatat dalam sistem Dashboard Monitoring, dengan rincian 3.094 permohonan Merek, 372 permohonan Paten/Paten Sederhana, 122 permohonan Desain Industri, 5.800 permohonan Hak Cipta, dan 4 permohonan Indikasi Geografis.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelayanan publik berbasis digital yang berorientasi pada kemudahan akses masyarakat terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa layanan konsultasi KI menjadi salah satu upaya konkret dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya intelektual, sekaligus mendukung ekosistem inovasi dan kreativitas di Kalimantan Barat.



