Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Laksanakan Koordinasi Awal dengan Korwas PPNS Polda Kalbar

WhatsApp Image 2025 10 17 at 01.31.281

Pontianak – Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Koordinasi Awal dengan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kamis (16/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkum Kalbar, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, Analis Hukum Madya Ary Widya Anitasari, Analis KI Ahli Pertama Ira Witrijayanti, Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi Bidang AHU Irwan Kurniawan, serta Analis KI Herry Hermawan. Turut hadir pula Kasi Korwas PPNS Polda Kalbar AKP Harjanto selaku tuan rumah kegiatan.

Fokus utama koordinasi ini membahas tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Polda Kalbar Nomor W.16-746.KL.09.01 TAHUN 2024 dan Nomor PKS/1/I/HUK.8.1.1./2024 tanggal 23 Januari 2024, serta isu-isu terkait penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI), data jumlah PPNS Ditjen KI, kendala dalam pelaksanaan tugas PPNS KI, dan beberapa kasus pelanggaran KI yang sedang ditangani Polda Kalbar.

Dalam kesempatan tersebut, Devy Wijayanti menegaskan pentingnya keberadaan PPNS dari Kementerian Hukum yang memiliki kompetensi di bidangnya untuk menangani permasalahan hukum, khususnya yang terkait Kekayaan Intelektual. Ia juga menyampaikan kesiapan PPNS KI Kanwil Kalbar untuk melaksanakan magang di Polda Kalbar sebagai bentuk peningkatan kapasitas dan pengalaman penyidikan.

Sementara itu, Ary Widya Anitasari menjelaskan bahwa meskipun pelanggaran KI di Kalimantan Barat masih tergolong minim dan umumnya diselesaikan melalui mediasi dan restorative justice, keberadaan PPNS tetap dibutuhkan dalam penanganan kasus, seperti pelanggaran siaran bola di kafe atau kasus merek yang berkaitan dengan sektor kesehatan. Ia menegaskan bahwa delik KI merupakan delik aduan, sehingga penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya laporan resmi.

Menambahkan hal tersebut, Herry Hermawan menyoroti pentingnya verifikasi dan perlindungan terhadap data pelapor dalam pengaduan kasus KI. Ia menekankan perlunya langkah optimalisasi di tingkat Kanwil sebelum perkara dilimpahkan ke pihak kepolisian atau pengadilan.

Sedangkan Irwan Kurniawan menyampaikan permasalahan terkait perbaikan Kartu Alumni Penyidik yang dikeluarkan Lemdiklat Polri, terutama bagi kartu yang rusak atau buram, guna memastikan keabsahan dokumen para calon PPNS yang akan dilantik.

Dalam kesempatan yang sama, AKP Harjanto memberikan apresiasi atas koordinasi yang telah terjalin baik antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Polda Kalbar. Ia menegaskan pentingnya peran PPNS dalam mendukung penegakan hukum di bidang administrasi dan kekayaan intelektual yang memiliki dimensi pidana. Polda Kalbar, lanjutnya, menyambut baik rencana magang PPNS serta siap memberikan bimbingan dan pembinaan teknis, meskipun kegiatan tersebut tidak dibiayai oleh anggaran Polda. Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antarpenegak hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara PPNS dan Polri dalam proses penyidikan.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak menyepakati langkah-langkah strategis, antara lain memperbaharui perjanjian kerja sama menyesuaikan nomenklatur dan regulasi terkini, menindaklanjuti penugasan PPNS melalui surat dari Kepala Kantor Wilayah, serta menyelesaikan permasalahan pelantikan PPNS di daerah yang belum memiliki berita acara. Untuk perbaikan kartu alumni penyidik, disepakati bahwa prosesnya dilakukan langsung melalui Lemdiklat Polri Reserse Megamendung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Polda Kalbar.

“Sinergi antara PPNS Kemenkum dan Korwas PPNS Polda merupakan kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan profesional. Melalui koordinasi ini, kita tidak hanya memperkuat aspek teknis penyidikan, tetapi juga memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam bidang Kekayaan Intelektual yang terus berkembang,” ujar Jonny.

Lebih lanjut, Kakanwil menekankan pentingnya peningkatan kapasitas PPNS di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar agar mampu menghadapi dinamika hukum yang semakin kompleks.

“Kami berharap koordinasi ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih intensif, baik dalam pembinaan, pengawasan, maupun penegakan hukum. Dengan demikian, keberadaan PPNS benar-benar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap upaya penegakan hukum di Kalimantan Barat,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Polda Kalbar semakin kuat, sehingga pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual dapat dilaksanakan secara profesional, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat.

WhatsApp Image 2025 10 17 at 01.31.28WhatsApp Image 2025 10 17 at 01.31.29WhatsApp Image 2025 10 17 at 01.31.271WhatsApp Image 2025 10 17 at 01.31.282WhatsApp Image 2025 10 17 at 01.31.291

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com