
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Layanan Kesehatan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, bersama Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (03/12).
Rapat ini dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan perangkat teknis terkait, di antaranya Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalbar, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu selaku pemrakarsa, Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Bapenda Kapuas Hulu, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kapuas Hulu, Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu, serta Direktur RSUD Achmad Diponegoro Putussibau, RSUD Badau, dan RSUD Semitau yang bergabung melalui konferensi virtual.
Pembahasan dalam rapat mencakup penyesuaian regulasi terkait pemungutan retribusi pelayanan kesehatan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat akuntabilitas tata kelola penerimaan daerah, serta mengoptimalkan layanan publik di sektor kesehatan.
Retribusi layanan kesehatan dipandang sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk menunjang peningkatan fasilitas, sarana, prasarana, serta kualitas penyediaan layanan kesehatan daerah. Selain itu, perubahan pola layanan dan implementasi sistem pembayaran digital dinilai memerlukan dasar hukum operasional yang lebih terstandar agar tidak terjadi tumpang tindih mekanisme pungutan ataupun ketidaksinkronan terhadap Peraturan Daerah induk terkait tarif retribusi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi daerah harus adaptif terhadap perkembangan sistem layanan publik sekaligus memberikan dasar hukum yang kuat dan mudah diterapkan di lapangan.
“Raperbup ini sangat strategis karena berkaitan dengan tata kelola layanan kesehatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Harmonisasi yang kita lakukan bukan hanya memastikan kesesuaian norma dan teknik penyusunan, tetapi juga agar aturan ini dapat dilaksanakan, memberi kepastian bagi penyedia layanan, dan tetap menjaga aksesibilitas bagi masyarakat. Pemerintah daerah membutuhkan instrumen hukum yang tepat agar pengelolaan retribusi berjalan transparan, akuntabel, dan mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan daerah.”
Rapat berlangsung kondusif dan menghasilkan sejumlah catatan teknis terkait muatan materi serta penyesuaian format sesuai kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Pemrakarsa diberikan kesempatan untuk melakukan penyempurnaan sebelum proses harmonisasi dinyatakan selesai.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu mengenai Tata Cara Pemungutan Retribusi Layanan Kesehatan dapat segera difinalisasi dan menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan serta peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan. (HUmas).
Dokumentasi:


