
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang Rencana Strategis Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2025–2029, bertempat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (4/11).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dan diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Dinas Kesehatan, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam berbagai hal, Jonny mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Mempawah yang telah mengusulkan rancangan peraturan ini untuk dilakukan harmonisasi. Ia menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan bagian dari fungsi Kanwil untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan-peraturan-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan memenuhi asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Harmonisasi bukan sekedar proses administratif, namun merupakan wujud tanggung jawab moral untuk memastikan setiap produk hukum daerah memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas danimplementatif,” tegas Jonny Pesta Simamora.
Selanjutnya David V Sianipar, selaku pemrakarsa sekaligus Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah, menyampaikan urgensi penyusunan peraturan ini. Ia menjelaskan bahwa dokumen rencana strategi anggaran BLUD Puskesmas diperlukan untuk mengatur tata kelola keuangan yang transparan dan terfokus pada peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Penyusunan Rencana Strategi Anggaran BLUD Puskesmas ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam menyelaraskan kebijakan pembiayaan kesehatan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana strategis Dinas Kesehatan. Dengan demikian, pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Rapat berjalan dengan agenda pembahasan menyeluruh terhadap setiap substansi dalam rencana, dimulai dari judul hingga ketentuan penutup. Dari hasil pembahasan, secara umum penyusunan rancangan Peraturan Bupati telah sesuai dengan teknik penyusunan-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Namun, beberapa bagian masih perlu disempurnakan sesuai hasil harmonisasi.
Sebagai tindak lanjut, pemrakarsa diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan perbaikan dan melengkapi lampiran rencana sesuai hasil rapat, sebelum dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali meneguhkannya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyusunan peraturan daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (jmy)
Dokumentasi:



