Sekadau — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual serta Identifikasi Potensi Indikasi Geografis Kabupaten Sekadau Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Wakil Bupati Sekadau., Selasa (09/12) Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari perangkat daerah, camat, kepala desa, kelompok tani, kelompok kreatif, serta penggiat produk unggulan daerah.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, bersama tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar. Turut hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Sekadau, perwakilan organisasi perangkat daerah, serta komunitas penggiat Tenun Kumpang Ilong dan Gula Betong.
Dalam sambutannya, Farida Wahid menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam mendorong pengembangan kekayaan intelektual (KI). Farida menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan komunitas budaya menjadi faktor kunci dalam mempercepat pengusulan potensi Indikasi Geografis (IndiGeo), pendaftaran hak cipta, serta merek kolektif.
“Pelindungan KI harus menjadi gerakan bersama karena manfaatnya bukan hanya menjaga identitas budaya, tetapi juga memperkuat ekonomi masyarakat,” tutur Farida.
Sementara itu, Teresya Lili, Kepala BAPPERIDA Sekadau, menekankan bahwa Kabupaten Sekadau memiliki banyak potensi bernilai ekonomi dan budaya, namun baru Tenun Ikat Kumpang Ilong yang resmi tercatat sebagai Indikasi Geografis. Teresya mendorong perangkat kecamatan, desa, dan OPD agar lebih proaktif mengidentifikasi potensi KI di wilayah masing-masing.
Teresya juga menyoroti perlunya koreksi data dan penyelarasan informasi terkait daftar potensi KI agar pengembangannya dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Farida kemudian memberikan pemaparan komprehensif mengenai rezim KI serta manfaat ekonominya. Ia mencontohkan produk UMKM yang nilai jualnya meningkat setelah terdaftar sebagai merek dan memiliki pelindungan hukum yang kuat. Dalam kesempatan tersebut dipaparkan pula praktik kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui fasilitasi pendaftaran hak cipta karya lokal.
Sesi berikutnya disampaikan oleh Sigit Pramono, Kapokja IndiGeo Bidang Kekayaan Intelektual, yang menjelaskan manfaat ekonomi Indikasi Geografis serta pentingnya dokumentasi karakteristik produk. Ia menilai bahwa Tenun Kumpang Ilong dan Gula Betong memiliki potensi kuat untuk diusulkan sebagai IndiGeo karena memiliki kekhasan dari faktor alam dan manusia.
Dalam sesi dialog, kepala desa dan kelompok tani menguraikan potensi KI yang berkembang di wilayahnya, termasuk produk pertanian khas, kerajinan tradisional, serta komoditas lokal seperti beras merah, beras hitam, minyak serai, hingga durian khas desa. Mereka berharap pendampingan pemerintah dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.
Melalui pendampingan ini, teridentifikasi bahwa Kabupaten Sekadau memiliki potensi KI yang kuat, baik dari sumber daya alam maupun kreativitas masyarakat. Hal ini membuka peluang bagi pengembangan ekonomi berbasis kekayaan intelektual yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus melestarikan budaya daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing daerah sekaligus memperkokoh identitas budaya lokal.
“Kekayaan intelektual bukan hanya soal pelindungan hukum. KI adalah fondasi untuk membangun ekonomi kreatif, membuka peluang usaha, dan menjaga warisan budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat. Sekadau memiliki potensi besar, dan Kanwil Kemenkumham Kalbar akan terus berada di garda depan untuk memastikan bahwa potensi tersebut terlindungi dan termanfaatkan secara optimal,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa percepatan pengajuan Indikasi Geografis, merek kolektif, dan hak cipta akan memberikan nilai tambah yang konkret bagi masyarakat. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, komunitas lokal, dan instansi teknis dinilai menjadi kunci keberhasilan pengembangan KI yang berkelanjutan.
Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten Sekadau akan melakukan koordinasi lanjutan terkait penyusunan dokumen IndiGeo dan merek kolektif Tenun Kumpang Ilong, menyediakan asistensi teknis kepada kelompok perajin dan lembaga pengusul dan juga akan mengkompilasi hasil pendampingan sebagai dasar percepatan pengajuan IndiGeo dan merek kolektif ke DJKI.
Melalui sinergi lintas sektor ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan bahwa seluruh potensi kekayaan intelektual Kabupaten Sekadau mendapatkan pelindungan hukum yang layak dan mampu berkembang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi daerah.

























