
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayahnya. Pada Kamis, 5 Juni 2025, tim dari Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan koordinasi strategis dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan program unggulan yang semakin MANTAP (Maju, Aktif, Nyata, Terampil, Amanah, dan Profesional) untuk tahun anggaran 2025.
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Direktorat Penegakan Hukum DJKI dan Bagian Penyusunan dan Pelaporan Program DJKI. Tim pelaksana dari Kalbar dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, didampingi oleh Analis KI Ahli Pertama Ira Witrijayanti, Pengolah Bahan Evaluasi dan Pelaporan Sari Nurhadi, dan Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi Reni.
Agenda dimulai dengan pendampingan oleh Kepala Kanwil Jonny Pesta Simamora dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor dalam menghadiri Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini digelar oleh Kemenkumham RI bekerja sama dengan DJKI sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi kekayaan intelektual dalam mendukung pembangunan nasional.
Setelah mengikuti kegiatan puncak tersebut, tim melanjutkan koordinasi teknis bersama DJKI. Fokus utamanya adalah peningkatan efektivitas tugas penegakan hukum KI serta penyelarasan program strategis antara pusat dan daerah. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum atas kekayaan intelektual secara berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Barat.
Salah satu topik penting yang dibahas adalah perpanjangan kartu anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Keabsahan kartu tersebut berperan vital dalam memastikan legalitas dan kewenangan penyidikan. Oleh karena itu, dokumen pendukung dan proses administratif harus disiapkan dengan akurat dan tepat waktu.
Selain itu, koordinasi juga menyoroti pentingnya respons cepat PPNS terhadap laporan masyarakat terkait pelanggaran KI. Pelaporan yang efektif, khususnya terhadap kasus pelanggaran hak cipta, merek, atau paten, memerlukan dukungan administrasi yang solid seperti status keanggotaan PPNS dan surat tugas yang sah.
Tim KI Kalbar juga mengadakan pembahasan dengan Bagian Penyusunan dan Pelaporan Program DJKI mengenai sinkronisasi data program kerja dan pelaporan kegiatan. Hal ini bertujuan agar setiap kegiatan KI di wilayah dapat terdokumentasi dengan baik serta berjalan sesuai dengan arah kebijakan strategis dari pusat.
Dalam pembahasan anggaran, belum terdapat informasi resmi terkait tambahan dana untuk bidang KI. Karenanya, disepakati pentingnya strategi efisiensi dalam pelaksanaan program yang mengacu pada indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja pelaksana anggaran (IKPA). Optimalisasi anggaran yang ada menjadi kunci untuk keberhasilan pelaksanaan program.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera melakukan inventarisasi masa berlaku kartu PPNS serta melengkapi dokumen yang diperlukan. Di samping itu, peningkatan kapasitas respons terhadap laporan masyarakat akan menjadi prioritas, termasuk pemanfaatan SDM dan anggaran secara maksimal untuk mendukung target-target strategis nasional.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menunjukkan keseriusan dalam mendukung keberhasilan program-program DJKI secara berkesinambungan. Dengan semangat MANTAP, layanan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat diharapkan dapat semakin profesional, adaptif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.



