
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Dengan DJKI dalam upaya Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) di Perguruan Tinggi dan Sentra KI di Wilayah, di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (01/10).
Hadir sebagai narasumber Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Yasmon, dengan moderator Aulia Andriani Giartono dari DJKI. Peserta kegiatan meliputi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida Wahid, bersama JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI, Helpdesk KI, CPNS Analis KI, serta mahasiswa magang.
Dalam arahannya, Yasmon menegaskan pentingnya memperkuat peran Sentra KI di setiap Kantor Wilayah, khususnya di lingkungan perguruan tinggi dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Menurutnya, Sentra KI merupakan mitra strategis dalam mendorong pendaftaran dan pelindungan KI di daerah, sehingga tercipta ekosistem inovasi yang produktif dan berdaya saing. “Perlu adanya koordinasi intensif dengan perguruan tinggi dan BRIDA, penyusunan program bersama, serta monitoring dan evaluasi berkala agar kerja sama ini berjalan efektif,” ujarnya.
Yasmon juga menekankan perlunya evaluasi terhadap beban kerja analis KI di Kanwil dan pendataan lebih akurat mengenai perguruan tinggi serta pemanfaatan sistem KI. Hal ini diperkuat dengan paparan dari Ibu Claudia (DJKI) yang menunjukkan adanya perbedaan data antara internal DJKI dan Kanwil, khususnya di Kalbar, di mana tercatat 50 perguruan tinggi menurut data DJKI dan 94 menurut data Kanwil, serta 16 Sentra KI menurut data Kanwil namun belum tercatat dalam data DJKI.
Sementara itu, Farida, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kalbar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan roadshow sosialisasi KI ke enam perguruan tinggi di Kalimantan Barat. Perguruan tinggi pada prinsipnya siap menindaklanjuti melalui PKS maupun pembentukan Sentra KI, namun masih memerlukan SOP yang jelas agar lebih terarah. “Peran Kanwil bukan hanya mengejar PNBP, melainkan juga memastikan keberlanjutan pemahaman KI. Salah satu langkah yang diupayakan adalah integrasi pendaftaran hak cipta dengan momen yudisium atau wisuda,” jelasnya.
Farida menambahkan, kerja sama dengan Universitas Tanjungpura (Untan) telah dijajaki dengan potensi 26.000 mahasiswa, serta dukungan TISC untuk mendorong pendaftaran KI. Untan sendiri memiliki 103 paten yang siap didaftarkan. Selain itu, kerja sama juga dijalin dengan BRIDA untuk mendukung indikasi geografis dan penguatan regulasi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Yasmon kembali mengingatkan bahwa Kanwil merupakan perpanjangan tangan Ditjen KI di daerah. “Kanwil harus mampu mengelola dan memberdayakan kerja sama di wilayah, sementara Ditjen KI fokus pada institusi tingkat pusat. Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan BRIDA adalah kunci penguatan KI di daerah,” tegasnya.
Kegiatan ini menghasilkan sejumlah tindak lanjut penting, di antaranya sinkronisasi data perguruan tinggi dan Sentra KI, pendataan hak cipta, paten, dan desain industri di perguruan tinggi, serta sosialisasi pendaftaran KI yang terintegrasi dengan momentum akademik. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran KI sekaligus memperkuat kapasitas daerah dalam melindungi hasil riset dan inovasi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora dalam kesempatan berbeda menyampaikan apresiasinya atas dukungan DJKI serta komitmen perguruan tinggi dan BRIDA dalam memperkuat ekosistem KI di daerah. “Kalimantan Barat memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, baik dari perguruan tinggi, BRIDA, maupun masyarakat. Tugas kita adalah memastikan potensi tersebut terlindungi dan dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. Kanwil akan terus berperan aktif dalam mengawal kerja sama, pendampingan, dan edukasi agar KI menjadi salah satu pilar daya saing Kalimantan Barat,” pungkasnya.









