
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Internal Humas membahas panduan pengelolaan media sosial di Ruang Rapat Muladi. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Hukerma) Kementerian Hukum RI, Nadya Ariesta, serta menjadi tindak lanjut dari Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Kementerian Hukum Triwulan III Tahun 2025. Rabu (10/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dengan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Ferry Indrawan, Ketua Tim Humas Kanwil, Ardian Setiawan, serta anggota Tim Humas Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam arahannya, narasumber menekankan pentingnya konsolidasi akun media sosial menjadi satu kanal resmi, yakni @kemenkumkalbar, agar pengelolaan lebih memuat dan branding semakin kuat. Penyelarasan desain visual juga menjadi fokus, dengan penggunaan warna khas Kalbar seperti biru, kuning, dan putih, serta konsistensi dalam logo dan konten template.
Selain itu, rapat juga membahas penggunaan tagar utama #KementerianHukum dan #LayananHukumMakinMudah sebagai standar dalam pelaporan media monitoring, pengelolaan video testimoni layanan publik, serta tata cara mengkomunikasikan materi konten dari tiap divisi ke Tim Humas.
“Panduan ini akan menjadi pedoman bersama agar setiap informasi yang disampaikan melalui media sosial dapat lebih konsisten, terukur, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Nadya Ariesta.
Sebagai tindak lanjut, Tim Humas Kanwil Kemenkum Kalbar akan mengonsolidasikan seluruh akun media sosial dari divisi-divisi di lingkungan Kanwil ke dalam satu kesatuan akun resmi, menyiapkan desain visual sesuai identitas Kalbar, serta mengoptimalkan media monitoring berbasis tagar. Langkah ini sekaligus implementasi menjadi Arahan Anev Triwulan III Tahun 2025 dalam meningkatkan kualitas komunikasi masyarakat.
Dokumentasi:
