Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, salah satunya melalui Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) yang dilaksanakan di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (29/09).
Layanan yang dibuka, tidak hanya secara langsung di Kantor Wilayah tetapi juga dapat diakses melalui media online. Hal ini menjadi komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menghadirkan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Pada kesempatan hari ini, terdapat beberapa layanan yang diberikan, antara lain konsultasi merek “Gerai Mak Neng” atas nama Sri Ningsih, wawancara penelitian skripsi mahasiswa Universitas Panca Bhakti atas nama Dhiniyarti Trisna, serta pengecekan Dashboard Monitoring DJKI.
Adapun tindak lanjut dari layanan tersebut, tim memberikan penjelasan bahwa unduh sertifikat hanya dapat dilakukan melalui akun pendaftaran, sehingga pemohon disarankan untuk menghubungi pihak penyelenggara acara saat melakukan pendaftaran merek. Selain itu, pelayanan wawancara penelitian juga dilaksanakan terkait “Tantangan di Era Digital dalam Sistem Pendaftaran Merek Dagang Secara Online bagi UMKM di Kota Pontianak”.
Dari hasil pengecekan Dashboard Monitoring DJKI, tercatat pada tanggal 29 September 2025 terdapat 1 permohonan Paten dan 6 permohonan Hak Cipta. Hingga hari ini, total permohonan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat mencapai 9.160 permohonan, yang terdiri dari 3.053 permohonan Merek, 365 permohonan Paten/Paten Sederhana, 121 permohonan Desain Industri, 5.617 permohonan Hak Cipta, dan 4 permohonan Indikasi Geografis.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelayanan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. “Kami ingin masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan akademisi, semakin sadar bahwa karya dan inovasi yang mereka hasilkan harus didaftarkan agar memiliki perlindungan hukum. Dengan demikian, KI dapat menjadi aset berharga yang mendukung daya saing di tingkat lokal, nasional, maupun global,” ujarnya.
Melalui layanan konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pendaftaran dan pelindungan Kekayaan Intelektual, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi para pelaku usaha maupun dunia pendidikan di Kalimantan Barat.