
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berperan aktif dalam Rapat Fasilitasi Pembahasan dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang yang digelar di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (26/9).
Dua Raperbup yang dibahas masing-masing pengaturan Standar Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk kegiatan konsultansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Deasy Arisanti, yang menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut setelah harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Kalbar pada 10 September 2025. Kehadiran Kanwil Kemenkum Kalbar diharapkan memperkuat sinkronisasi materi muatan dengan Biro Hukum, sesuai kesepakatan kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum.
Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, dr. Harysinto Linoh, MM, M.Hkes, menegaskan urgensi penyusunan Raperbup tersebut. Menurutnya, standar yang jelas dan transparan dalam perhitungan biaya konsultansi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, serta menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan.
Dari pihak Kanwil Kemenkum Kalbar, Perancang Peraturan Perundang-undangan Cecilia Veronica tekanan pentingnya penyusunan Raperbup ini dengan kajian komprehensif yang menyesuaikan kondisi daerah. “Rancangan Peraturan Bupati ini diharapkan menjadi pedoman yang konsisten bagi perangkat daerah dalam menerapkan standar remunerasi dan biaya konsultansi, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Melalui forum fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap produk hukum daerah yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mampu menjawab kebutuhan teknis dan praktis penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Dokumentasi:
