
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, bertempat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Rabu (8/10).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan uji publik ini dilaksanakan untuk menjaring berbagai masukan dan saran dari masyarakat serta pemangku kepentingan. “Uji publik ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan Partisipasi Bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Dhahana. Ia menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan muncul masukan yang konstruktif dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional merupakan pidana khusus. “Pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun,” jelas Prof. Eddy dalam keynote speech-nya. Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan pidana mati memiliki masa percobaan selama 10 tahun, dan dapat diubah apabila terpidana menunjukkan perilaku yang baik.
Lebih lanjut, Prof. Eddy menyampaikan bahwa RUU ini disusun untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati yang diberlakukan di lingkungan peradilan umum dan militer.
RUU tersebut, katanya, telah masuk dalam prioritas legislasi nasional tahun 2025. “Artinya, setelah pembahasan ini dan mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga terkait, rancangan ini akan segera diajukan kepada Presiden,” jelasnya.
Menurut Wamen, tujuan utama penyusunan RUU ini adalah memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia, yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Adapun narasumber dalam webinar ini meliputi Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Prof. Asep N. Mulyana, yang memaparkan materi tentang Peranan dan Koordinasi Jaksa dalam Implementasi Pidana Mati, Harkristuti Harkrisnowo, Ahli Hukum Pidana, dengan materi Catatan atas RUU Pelaksanaan Pidana Mati, Dr. H. Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, dengan materi Peran Mahkamah Agung dalam Pelaksanaan Pidana Mati; serta perwakilan dari Divisi Hukum Polri, Toni, yang membawakan materi Peran Polri dalam Pelaksanaan Pidana Mati.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan RUU ini sebagai langkah reformasi hukum yang berkeadilan. “Uji publik ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa setiap proses hukum, termasuk pelaksanaan pidana mati, berjalan sesuai prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum,” ujar Jonny.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan terus mendukung setiap upaya pemerintah dalam membangun sistem hukum nasional yang transparan dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. (Humas).
Dokumentasi:


