
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Webinar Corpu Series Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan Balai Diklat Hukum Jawa Tengah dengan tema “Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Pengembangan Kompetensi”. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Kalbar ini diikuti oleh seluruh CPNS serta jajaran pegawai, baik secara langsung maupun berani, Selasa (12/8).
Webinar dibuka oleh Kepala Balai Diklat Pendidikan dan Pelatihan Hukum Jawa Tengah, Rinto Gunawan, melalui Zoom . Dalam sambutannya, Rinto menyampaikan penghargaan kepada para narasumber yang telah berbagi pengetahuan, yakni Ahmad Iqbal Taufik dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Nur Azizah, Kepala Balai Pengembangan SDM dan Penelitian Komunikasi dan Informatika Bandung. Ia menekankan bahwa AI saat ini bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan strategi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas kerja Aparatur Sipil Negara, termasuk di lingkungan Kementerian Hukum.
Moderator webinar, Muh Hamdan, Widya Iswara Balai Diklat Hukum Jawa Tengah, menjelaskan bahwa AI membawa peluang besar untuk memudahkan pekerjaan, namun juga memunculkan tantangan, terutama terkait Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta.
Materi pertama disampaikan oleh Nur Azizah yang memaparkan strategi pemanfaatan AI dalam pembelajaran dan pengembangan kompetensi. Menurutnya, AI dapat memperkuat peran pengajar dan mempercepat proses pembelajaran, namun tidak dapat menjadi pengganti tenaga pendidik. Tantangan seperti risiko keamanan data juga perlu diantisipasi agar teknologi ini dimanfaatkan secara bijak.
Materi kedua dibawakan oleh Ahmad Iqbal Taufik yang mengulas perlindungan Kekayaan Intelektual dalam era teknologi dan AI. Ia menekankan pentingnya penyesuaian regulasi HKI agar relevan dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip etika dan tanggung jawab manusia.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, salah satunya membahas perlindungan data pribadi yang digunakan dalam program berbasis AI. DJKI menjelaskan bahwa infrastruktur telah disiapkan untuk mengolah data terkait merek, paten, dan hak cipta, dengan catatan penggunaan dilakukan secara bijak dan tepat guna.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini meliputi Kepala Balai Diklat Hukum Jawa Tengah, Rinto Gunawan; Widya Iswara Balai Diklat Hukum Jawa Tengah, Muh Hamdan; perwakilan DJKI Kementerian Hukum, Ahmad Iqbal Taufik; Kepala Balai Pengembangan SDM dan Penelitian Komunikasi dan Informatika Bandung, Nur Azizah; jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum; Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Kanwil Kemenkum Kalbar, Ferry Indrawan; Tim Kerja TI Kanwil Kemenkum Kalbar, Sangat Shafrudin dan Mufti Ari Fachrudin; serta seluruh CPNS Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kegiatan ini menghasilkan sejumlah tindak lanjut, di antaranya sosialisasi dan pelatihan perlindungan HKI atas karya yang dihasilkan atau dibantu AI, peningkatan partisipasi pegawai dalam pelatihan AI yang dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta pemanfaatan AI oleh CPNS sebagai alat bantu dalam pembelajaran Latsar.
Dokumentasi:

