Pontianak - Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat Kembali mengikuti kegiatan Webinar Edukasi Indikasi Geografis hari kedua dengan tema Sinergi Kebijakan, Inovasi, dan Kearifan Lokal dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara virtual, Kamis (27/02). Webinar hari kedua ini membahas pada peran berbagai lembaga, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan Tokopedia dalam mendukung pengembangan serta optimalisasi produk berindikasi geografis. Sinergi antara riset, kebijakan perdagangan, dukungan perbankan, serta platform e-commerce diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
Turut hadir mengikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, bersama dengan Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI, serta Helpdesk Bidang Pelayanan KI.
Webinar di buka oleh Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN Muhammad Abdul Kholiq yang menyampaikan bahwa Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual memiliki peran strategis dalam perlindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis sebagai bagian dari ekosistem riset dan inovasi di Indonesia. DMKI bertugas merumuskan kebijakan, mengelola kekayaan intelektual, melakukan valuasi serta analisis, dan memberikan pendampingan bagi pelaku Indikasi Geografis untuk meningkatkan nilai ekonomi produk lokal. Dalam webinar Indikasi Geografis oleh DJKI, Abdul Kholiq menekankan pentingnya modernisasi pengelolaan Indikasi Geografis melalui riset dan inovasi berbasis kekayaan intelektual komunal. Salah satu contoh konkret adalah dukungan BRIN dalam pendaftaran Indikasi Geografis bagi kopi lokal seperti Kopi Belang Wira dari Konawe Selatan, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta kesejahteraan petani melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi dan diversifikasi pasar.
Selanjutnya, Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer Kementerian Perdagangan Miftah Farid, menjelaskan bahwa regulasi ekspor untuk produk-produk tertentu, termasuk yang memiliki Indikasi Geografis, telah mengalami penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan terbaru. Produk-produk seperti beras khas daerah, misalnya Beras Hom Mali yang memiliki karakteristik spesifik berdasarkan asal geografisnya, dibatasi ekspornya untuk keperluan komersial dengan persyaratan tertentu. Di sisi lain, tanaman penyegar dan rempah seperti kopi Gayo, lada Lampung, dan kakao Sulawesi yang telah diakui sebagai produk Indikasi Geografis, saat ini tidak termasuk dalam regulasi ekspor yang dibatasi, sehingga dapat dipasarkan ke luar negeri. Pemerintah terus berupaya memperkuat daya saing produk Indikasi Geografis Indonesia di pasar global dengan memastikan regulasi ekspor yang mendukung perlindungan serta promosi produk unggulan berbasis asal geografis.
Kemudian, Direktur Grup Ekonomi-Keuangan Inklusif Bank Indonesia Rosita Dewi, menegaskan bahwa penguatan UMKM berbasis Indikasi Geografis memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus mendorong inklusi keuangan. Bank Indonesia mendukung UMKM dalam memperoleh sertifikasi Indikasi Geografis dengan memberikan pendampingan, validasi kualitas produk, serta menjadi bagian dari asosiasi pelindung Indikasi Geografis di berbagai daerah. Contohnya, kopi Pegunungan Dieng dan Sulaman Karawo Gorontalo, yang telah dibina agar memenuhi standar ekspor, memperkuat ekonomi daerah, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha.
Narasumber terakhir, AVP Public Policy and Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto, menekankan pentingnya perlindungan serta pemasaran produk dengan Indikasi Geografis di era digital sebagai bentuk komitmen terhadap kekayaan intelektual dan pemberdayaan ekonomi daerah. Tokopedia telah berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui berbagai inisiatif, termasuk program pemberdayaan bagi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis agar mereka dapat mengembangkan bisnisnya di ekosistem digital. Langkah-langkah strategis yang dilakukan meliputi edukasi penjual, fasilitasi pendaftaran merek bagi UMKM, serta optimalisasi fitur pemasaran seperti TopAds, Tokopedia Play, dan Tokopedia Affiliate guna meningkatkan visibilitas produk Indikasi Geografis.
Webinar ditutup oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar yang menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan kepedulian luar biasa dari para peserta. Hemansyah menekankan bahwa indikasi geografis memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan daerah melalui perlindungan dan pemberdayaan produk lokal. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan edukasi yang lebih luas, serta peningkatan promosi dan branding agar indikasi geografis dapat semakin dikenal dan dimanfaatkan sebagai motor penggerak ekonomi daerah dan nasional.