
Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan edukasi melalui Seri Webinar Edukasi KI ke-23, yang kali ini mengangkat tema “Problematika Pembajakan atau Pemanfaatan Tanpa Izin Penggunaan Musik dan/atau Lagu di Era Digital.” Webinar ini digelar secara daring pada Senin, 7 Juli 2025, melalui platform Zoom Meeting.
Webinar menghadirkan Riyo Hanggoro Prasetyo, seorang praktisi hukum hiburan (entertainment lawyer), sebagai narasumber utama. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang komprehensif terkait maraknya pelanggaran hak cipta, terutama dalam bentuk pembajakan atau pemanfaatan musik tanpa izin, yang semakin kompleks di tengah perkembangan teknologi digital.
Dalam pemaparannya, Riyo menjelaskan bahwa era digital membawa kemudahan dalam mengakses dan menyebarkan musik, namun juga meningkatkan potensi pelanggaran hak cipta. Pembajakan musik kerap dilakukan secara terstruktur, berskala besar, dan bermotif ekonomi, yang mengakibatkan kerugian besar bagi industri musik resmi dan pencipta karya.
Lebih lanjut, Riyo menyoroti munculnya bentuk-bentuk pelanggaran baru seperti stream ripping, editing kecepatan atau nada (speed/pitch editing), dan remix tanpa izin yang kian marak di platform digital. Bahkan, teknologi kecerdasan buatan (AI) turut memperumit persoalan dengan hadirnya praktik voice cloning dan penggunaan dataset pelatihan tanpa izin dari pemilik karya.
Riyo juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara tegas mengatur bahwa pemanfaatan karya untuk kepentingan ekonomi harus melalui lisensi resmi, seperti Synchronization License dan Master-use License. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi perdata dan pidana yang signifikan.
Tak hanya berdampak hukum, pelanggaran hak cipta juga berdampak reputasional. Menurut Riyo, pelaku pelanggaran bisa menghadapi pemblokiran akun di platform digital, kehilangan mitra kerja, hingga penurunan citra publik, yang semuanya merugikan dalam jangka panjang.
Namun demikian, penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di era digital masih menghadapi tantangan. Riyo menyebutkan rendahnya literasi hukum masyarakat, keterbatasan sistem pendeteksian pelanggaran di platform digital, serta belum terintegrasinya metadata antarplatform sebagai sejumlah hambatan utama.
Dalam kesempatan tersebut, Riyo juga mendorong adanya pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, terutama untuk mengatur penggunaan AI dan konten buatan pengguna (User Generated Content). Selain itu, dibutuhkan edukasi publik yang masif serta kerja sama lintas sektor antara pemerintah dan pelaku industri digital.
Webinar ini merupakan bagian dari upaya Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak cipta. Ke depan, kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi langsung kepada pelaku usaha kreatif dan musisi lokal, serta kerja sama lintas dinas untuk mendorong penggunaan musik berlisensi dalam event-event daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan muncul sinergi antarinstansi dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem musik yang adil, sehat, dan berkelanjutan, sehingga karya cipta anak bangsa dapat tumbuh dan dilindungi secara optimal di era digital yang terus berkembang.









