Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Webinar Edukasi KI #31: Peraturan Pelaksana Komisi Banding Paten

 WhatsApp Image 2025 09 22 at 10.01.50

Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Seri Webinar Edukasi KI #31 dengan tema “Peraturan Pelaksana Komisi Banding Paten”. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Lily Evelina Sitorus selaku Kepala Subdirektorat Fasilitasi Komisi Banding Paten serta Marolita Setiati Anwar, Direktur PT. Spruson Ferguson Indonesia, Senin (22/09).

Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta mengenai peran, fungsi, dan mekanisme kerja Komisi Banding Paten sebagai salah satu upaya hukum dalam sistem paten di Indonesia. Kehadiran Komisi Banding Paten menjadi krusial dalam memastikan perlindungan hukum bagi pemohon maupun pemegang paten yang mengalami kendala dalam proses pengajuan atau penolakan permohonan.

Dalam pemaparannya, Lily Evelina Sitorus menekankan bahwa Komisi Banding Paten merupakan komisi independen di bawah Kementerian Hukum yang berfungsi sebagai ruang penyelesaian hukum atas penolakan permohonan, koreksi deskripsi, klaim, hingga keputusan pemberian paten. Ia menambahkan, regulasi terbaru kini menghadirkan kepastian hukum lebih jelas, baik terkait mekanisme, jangka waktu pengajuan, maupun besaran biaya banding yang berbeda antara pelaku usaha umum dengan UMKM.

Lily Evelina juga menguraikan substansi rancangan peraturan pemerintah terbaru yang memperkenalkan mekanisme pemeriksaan substantif kembali sebagai bentuk upaya hukum baru. Dengan adanya pengaturan ini, pemohon memiliki kepastian tahapan jika hendak melanjutkan perkara ke Komisi Banding Paten. Menurutnya, langkah ini dapat memperkuat sistem perlindungan paten di Indonesia sekaligus memberikan akses lebih proporsional bagi UMKM melalui biaya banding yang lebih ringan.

Sementara itu, Marolita Setiati Anwar memberikan perspektif dari kalangan praktisi industri terkait pentingnya pemahaman detail atas mekanisme banding sesuai Pasal 67 UU Nomor 65 Tahun 2024. Ia menjelaskan, banding dapat diajukan oleh pemohon, kuasa, maupun pihak yang berkepentingan, dengan ruang lingkup mencakup penolakan permohonan, koreksi deskripsi, klaim, gambar, serta keputusan pemberian paten.

Lebih lanjut, Marolita menekankan urgensi keteraturan dalam prosedur banding, khususnya mengenai batas waktu pengajuan, yaitu tiga bulan untuk kasus penolakan atau koreksi, dan sembilan bulan untuk keputusan pemberian paten. Ia menambahkan, koreksi pasca pemberian paten hanya terbatas pada pembatasan klaim, koreksi terjemahan, atau klarifikasi deskripsi yang ambigu. Dengan demikian, mekanisme ini tidak dapat digunakan untuk memperluas lingkup invensi.

Menurut Marolita, keberadaan Komisi Banding Paten memberi jaminan transparansi dan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pemohon maupun pemegang paten. Hal ini diyakini akan semakin memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual, serta memberikan keadilan dalam penyelesaian sengketa paten.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan mendorong sosialisasi substansi peraturan pelaksana Komisi Banding Paten, terutama mengenai mekanisme pengajuan, batas waktu, dan biaya banding. Selain itu, perguruan tinggi dan pelaku usaha di Kalbar juga diimbau untuk lebih aktif mendaftarkan paten serta memahami jalur banding yang tersedia apabila menghadapi kendala.

Kanwil juga berkomitmen memfasilitasi koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna memastikan aturan baru terkait Komisi Banding Paten dapat dipahami dan diimplementasikan secara efektif di daerah. Dengan begitu, diharapkan iklim inovasi di Kalimantan Barat semakin berkembang melalui perlindungan hukum yang lebih kuat dan inklusif.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa keberadaan Komisi Banding Paten merupakan instrumen penting dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual. “Kami berharap aturan baru ini dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat, khususnya akademisi, pelaku usaha, dan UMKM di Kalimantan Barat, sehingga setiap inovasi yang lahir mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai,” ungkapnya.

WhatsApp Image 2025 09 22 at 15.26.45WhatsApp Image 2025 09 22 at 15.26.46WhatsApp Image 2025 09 22 at 10.05.35WhatsApp Image 2025 09 22 at 15.26.20WhatsApp Image 2025 09 22 at 15.26.21

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com