
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berpartisipasi dalam kegiatan Training of Trainer Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk Meningkatkan Kesadaran akan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh 167 peserta dari berbagai daerah, Kamis (11/09). Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora turut mengikuti bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, JFT dan JFU Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, dan Helpdesk Layanan KI.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, yang diwakili ole hDirektur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar. Dalam sambutannya, Hermansyah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wadah strategis untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan kantor wilayah di seluruh Indonesia dalam mendorong pendaftaran serta pemanfaatan merek kolektif.
Hermansyah juga menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat Presiden untuk memperluas pelindungan produk unggulan daerah. Melalui koperasi, para pelaku UMKM dapat berhimpun, mengurangi biaya pendaftaran merek, serta memperkuat daya saing produk. Hal ini diharapkan menjadi peluang besar bagi daerah untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus memperkuat ekonomi desa.
Dalam paparannya,, Hermansyah menjelaskan bahwa meskipun pendaftaran merek personal semakin meningkat, jumlah merek kolektif masih relatif sedikit. Padahal, merek kolektif memiliki manfaat besar, di antaranya efisiensi biaya, promosi bersama, serta penguatan standar kualitas. Ia menegaskan bahwa merek kolektif dapat menjadi solusi bagi kelompok produsen dalam koperasi untuk bersaing lebih sehat di pasar.
Lebih lanjut, Hermansyah mengungkapkan bahwa sertifikat merek ke depan memiliki potensi besar karena dapat dimanfaatkan sebagai jaminan pinjaman di perbankan. Regulasi terkait hal tersebut saat ini tengah digodok, sehingga nantinya akan membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM. Ia menutup paparannya dengan menekankan peran penting kantor wilayah dalam mendampingi serta mengkomersialisasikan produk koperasi melalui merek kolektif.
Sementara itu, Ranie Utami Ronie, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek, hadir sebagai narasumber kedua. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan definisi merek kolektif, perbedaannya dengan merek individual, serta prinsip dasar perlindungan merek seperti sistem “first to file” dan sifat eksklusifitas perlindungan. Menurutnya, merek kolektif tidak hanya menjadi penanda kualitas dan ciri khas produk, tetapi juga identitas keanggotaan produsen dalam suatu kelompok.
Ranie menambahkan bahwa keuntungan pendaftaran merek kolektif meliputi efisiensi biaya, promosi bersama, reputasi yang terjaga, hingga penguatan standar mutu. Ia mencontohkan praktik sukses dari beberapa daerah, seperti kerupuk ikan tamban di Kepulauan Riau serta bawang goreng di Sumenep dan Brebes, yang berhasil membangun reputasi melalui merek kolektif. Ia juga menekankan pentingnya persyaratan teknis seperti dokumen mutu, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi anggota yang tidak mematuhi standar.
Dalam sesi diskusi, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengangkat kendala finansial yang dihadapi koperasi desa Merah Putih terkait biaya pendaftaran merek kolektif sebesar Rp500.000. Ia mengusulkan agar biaya tersebut dapat difasilitasi melalui dana desa, dinas koperasi, maupun pihak terkait lainnya. Menurutnya, banyak koperasi di daerah masih terbatas secara modal sehingga kesulitan membiayai pendaftaran.
Menanggapi hal tersebut, Ranie menyampaikan bahwa DJKI saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait untuk membuka peluang fasilitasi pembiayaan melalui pemerintah daerah. Dengan skema ini, biaya pendaftaran merek kolektif dapat ditanggung atau difasilitasi oleh dinas-dinas terkait. Ia menegaskan, kantor wilayah tetap berperan dalam pendampingan teknis, sementara aspek pembiayaan diharapkan dapat didukung pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan inventarisasi koperasi dan produk unggulan daerah yang berpotensi didaftarkan sebagai merek kolektif, menyelenggarakan sosialisasi kepada koperasi dan UMKM mengenai manfaat serta mekanisme pendaftaran merek kolektif, serta menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah terkait skema pendanaan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran merek kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sekaligus memperkuat posisi UMKM dalam menghadapi persaingan pasar.








