
Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengikuti Seri Webinar Edukasi KI dengan tema "Prosedur Pelaporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual". Webinar ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan menghadirkan Amran Purba, Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Analisa Evaluasi, sebagai narasumber, Senin (24/02).
Dalam pemaparannya, Amran Purba menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan pengaduan terkait pelanggaran Kekayaan Intelektual baik secara langsung maupun melalui website pengaduan.dgip.go.id. Petugas akan memberikan informasi mengenai persyaratan berkas yang harus disertakan oleh pelapor sebelum laporan dapat diproses lebih lanjut.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan menyusun berbagai dokumen penting seperti Laporan Pengaduan, Surat Tanda Terima Barang Bukti, Surat Tanda Terima Laporan, serta Berita Acara Wawancara. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk menguatkan laporan dan mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan jenis pelanggaran KI yang dilaporkan.
Amran Purba juga menguraikan berbagai kategori pelanggaran Kekayaan Intelektual, termasuk pembajakan, pemalsuan merek, pelanggaran hak paten, dan pelanggaran desain industri. Setiap jenis pelanggaran memiliki dampak yang signifikan bagi pemilik hak KI dan ekosistem industri kreatif secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Amran Purba menekankan pentingnya sanksi yang tegas bagi pelanggar KI guna memberikan efek jera. Direktorat Penegakan Hukum diharapkan dapat berperan aktif dalam menindak pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Selain tindakan hukum, upaya edukasi kepada masyarakat juga menjadi langkah penting dalam menekan kasus pelanggaran KI. Masyarakat diimbau agar lebih cermat dalam membeli produk dan memastikan bahwa barang yang dibeli bukan merupakan produk bajakan atau palsu.
Sebagai tindak lanjut dari webinar ini, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berencana menjalin kerja sama yang lebih erat dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran KI. Selain itu, akan diselenggarakan sosialisasi secara berkala guna meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya perlindungan KI.
Dengan adanya webinar ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sehingga hak-hak pemilik KI dapat lebih terlindungi dan industri kreatif dapat berkembang dengan baik.






