
Pontianak - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Seri Webinar Edukasi KI #37 bertajuk “Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa?” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin (17/11) melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, para JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI, serta Helpdesk Pelayanan KI. Webinar menghadirkan dua narasumber kompeten, yaitu Achmad Iqbal Taufiq, Analis Hukum Ahli Muda DJKI, dan Ari Juliano, Praktisi Hukum dari Assegaf Hamzah & Partners.
Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai status kepemilikan karya yang dihasilkan oleh teknologi kecerdasan buatan (AI), terutama dalam konteks perkembangan pesat teknologi generatif. Dalam pemaparannya, Ari Juliano menekankan bahwa isu utama dalam penentuan kepemilikan karya AI terletak pada aspek orisinalitas. Ia menjelaskan bahwa di berbagai yurisdiksi seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa, perlindungan hak cipta mensyaratkan adanya kontribusi manusia yang nyata, baik dalam bentuk kreativitas, pengaturan (arrangement), maupun koreksi terhadap hasil AI.
Ari juga mengusulkan uji empat langkah sebagai parameter dalam menentukan apakah suatu karya AI layak mendapat perlindungan hak cipta, yakni apakah prompt atau rancangan dibuat oleh manusia? Apakah manusia memberikan koreksi atau modifikasi terhadap output AI? Apakah hasilnya merupakan jenis ciptaan yang dilindungi Pasal 40 UU Hak Cipta? Apakah karya tersebut mencerminkan sifat khas dan pribadi penciptanya?
Sementara itu, Achmad Iqbal Taufiq menyampaikan bahwa dalam hukum Indonesia, AI masih dikategorikan sebagai objek hukum, bukan subjek hukum. Karena itu, AI tidak dapat diakui sebagai pencipta. Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa campur tangan manusia belum dapat dilindungi hak cipta. Namun, jika terdapat instruksi kreatif atau pengolahan ulang dari manusia, maka kontribusi tersebut menjadi dasar pemberian perlindungan hak cipta. Iqbal juga menambahkan bahwa DJKI tengah mempersiapkan revisi UU Hak Cipta untuk mengantisipasi perkembangan teknologi AI, terutama terkait kepemilikan, pertanggungjawaban, dan mekanisme pencatatan karya berbasis AI.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan webinar ini. Jonny menyampaikan “Perkembangan teknologi kecerdasan buatan adalah keniscayaan yang harus kita sikapi dengan kesiapan regulasi dan pemahaman yang tepat. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus memperkuat literasi Kekayaan Intelektual bagi masyarakat, agar pemanfaatan AI dapat berjalan secara bertanggung jawab, aman secara hukum, dan tetap menghargai kreativitas manusia.”
Kakanwil juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, pelaku industri kreatif, serta masyarakat dalam memahami dan mengelola karya berbasis AI agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Kemenkumham Kalbar akan memberikan layanan konsultasi bagi UMKM, mahasiswa, dan masyarakat yang ingin mendaftarkan karya berbasis AI, mengidentifikasi potensi penggunaan AI dalam karya masyarakat Kalbar yang diajukan untuk pencatatan hak cipta, dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai penggunaan AI dalam karya kreatif.








