
Pontianak — Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) ke-34 dengan tema “Revisi Pedoman Pengumuman Paten untuk Optimalisasi Pelayanan Publik”, pada Senin (20/10/2025) secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (20/10).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Rifan Fikri, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, serta Juldin Bahriansyah, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dari Kanwil Kemenkum Kalbar, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI, CASN Analis KI, serta tim Helpdesk Pelayanan KI.
Dalam paparannya, Rifan Fikri menjelaskan bahwa penyusunan pedoman baru ini merupakan respons atas meningkatnya jumlah permohonan paten dalam negeri serta kebutuhan layanan yang lebih transparan dan terstandar. Ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi dengan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, yang membawa substansi baru seperti pengungkapan sumber daya genetik, pemeriksaan substantif lebih awal, dan pemeriksaan substantif kembali.
“Pedoman ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas publik, serta menyempurnakan tata kelola pengumuman paten agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan mutakhir,” ujar Rifan. Ia menambahkan bahwa optimalisasi pengumuman paten akan mendukung pemanfaatan data paten untuk mendorong inovasi nasional dan kemandirian teknologi.
Sementara itu, Juldin Bahriansyah menekankan bahwa pengumuman paten merupakan pilar utama dalam sistem paten sebagai kontrak sosial antara inventor dan masyarakat. Menurutnya, pengumuman ini tidak hanya berfungsi untuk diseminasi pengetahuan, tetapi juga membuka ruang oposisi publik dan menetapkan status hukum “patent pending.”
Juldin turut membandingkan praktik terbaik dari kantor paten dunia seperti EPO (Eropa), USPTO (Amerika Serikat), dan JPO (Jepang) yang telah menerapkan perlindungan sementara (provisional right) dan akses publik melalui sistem daring terpadu. Ia mengusulkan empat pilar utama revisi pedoman, yaitu pembangunan portal terpadu pengumuman dan penelusuran paten, peningkatan kualitas dan nilai informasi publikasi, penguatan nilai hukum melalui penerapan hak sementara bagi pemohon, serta otomatisasi proses internal dan peningkatan komunikasi publik.
“Langkah-langkah ini menjadi fondasi untuk menjadikan DJKI sebagai kantor paten berkelas dunia yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tegas Juldin.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan mendorong kolaborasi dengan Balitbang dan universitas dalam pemanfaatan data publikasi paten untuk pengembangan riset dan inovasi lokal, melakukan inventarisasi potensi invensi daerah yang berpeluang didaftarkan sebagai paten, serta melaksanakan sosialisasi teknis pedoman baru kepada perguruan tinggi dan lembaga riset agar memahami mekanisme pengumuman, masa oposisi, serta hak-hak pemohon selama periode patent pending.
Dengan partisipasi aktif ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mendukung penguatan sistem kekayaan intelektual nasional yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna bagi pembangunan inovasi di daerah.






