Pontianak – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali mengikuti Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) #32 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Webinar yang mengangkat tema “Strategi Inovasi dan Pelindungan Desain Industri Pada Produk Fashion Kreasi Perguruan Tinggi” ini menghadirkan dua narasumber, yakni Wan Inten Salindri, Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda, dan Yoanita Kartika Sari Tahalele, Kepala Departemen Desain Produk Fashion dan Bisnis Universitas Ciputra, Senin (29/9).
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, para JFT dan JFU, serta Helpdesk Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam pemaparannya, Wan Inten Salindri menjelaskan perbedaan antara hak cipta dan hak desain industri. Ia menegaskan bahwa perlindungan desain industri hanya dapat diperoleh melalui proses pendaftaran resmi, berbeda dengan hak cipta yang berlaku secara otomatis. Desain industri yang dapat dilindungi meliputi bentuk, konfigurasi, komposisi garis, warna, maupun ornamen yang memiliki nilai estetis, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi.
Wan Inten juga memaparkan proses pemeriksaan substantif terhadap permohonan desain industri, mulai dari penelusuran kebaruan di PDKI, database global WIPO, hingga media daring termasuk e-commerce dan media sosial. Ia mengingatkan agar para desainer berhati-hati dalam mempublikasikan karya sebelum didaftarkan, karena hal tersebut berpotensi menggugurkan unsur kebaruan.
Sementara itu, Yoanita Kartika Sari Tahalele menekankan pentingnya inovasi dalam menciptakan produk fashion yang unik, ramah lingkungan, bernilai tambah, serta berdaya saing. Menurutnya, perguruan tinggi berperan penting dalam mendorong riset, kolaborasi, serta pengembangan karya mahasiswa agar tidak hanya memiliki nilai estetika tetapi juga siap bersaing di pasar.
Lebih lanjut, Yoanita menyampaikan bahwa pelindungan desain industri merupakan investasi intelektual yang memberikan keuntungan ekonomi, memperkuat peluang kolaborasi dengan industri, sekaligus menjaga hak moral dan ekonomi pencipta. Oleh karena itu, setiap karya mahasiswa maupun dosen sebaiknya segera didaftarkan untuk memperoleh sertifikat desain industri dengan masa perlindungan selama sepuluh tahun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya webinar ini. “Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam melahirkan karya-karya inovatif, khususnya di bidang fashion. Kanwil Kemenkum Kalbar siap bersinergi dengan dunia akademik dalam memberikan pendampingan dan memastikan setiap karya mahasiswa maupun dosen dapat memperoleh pelindungan hukum melalui pendaftaran desain industri,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar mendorong pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi, memperkuat kerja sama dengan kampus dalam mendukung pendaftaran desain industri hasil karya mahasiswa, serta mengintensifkan sosialisasi tentang pelindungan desain industri bagi civitas akademika di Kalimantan Barat.