Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali mengikuti kegiatan Seri Webinar Edukasi KI yang kali ini mengangkat tema “Advokasi Pelindungan Hukum Desain Industri”. Webinar dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 1 September 2025.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Krissantyo Adinda, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai aspek hukum, manfaat, serta strategi pelindungan desain industri di Indonesia. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), serta Jabatan Fungsional Umum (JFU) Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam paparannya, Krissantyo Adinda menekankan bahwa landasan utama pelindungan hukum desain industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Regulasi tersebut diperkuat dengan berbagai peraturan turunan yang memberikan kepastian hukum terhadap hak eksklusif pencipta desain. Perlindungan ini penting agar karya-karya inovatif tidak mudah ditiru maupun dieksploitasi secara ilegal.
Desain industri, jelas Krissantyo, meliputi kreasi berupa bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna, baik dalam dimensi dua maupun tiga, yang menimbulkan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam produk. Prinsip pelindungan mencakup unsur kebaruan, estetika, serta kemungkinan untuk diproduksi massal. Selain itu, sistem pendaftaran desain industri di Indonesia menganut asas first to file, yakni hak diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan.
Lebih lanjut, narasumber menyoroti pentingnya advokasi hukum dalam mendukung pelindungan desain industri. Advokasi berperan sebagai sarana pendampingan hukum, pemberdayaan masyarakat, serta penyelesaian permasalahan pelanggaran. Strategi pelindungan dapat dilakukan secara preventif dengan edukasi dan sosialisasi, maupun represif melalui jalur litigasi dan non-litigasi.
Ia juga menekankan urgensi pendaftaran desain industri sebagai langkah memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan ekonomi. Dengan perlindungan hukum, para pendesain tidak hanya terlindungi secara moral, tetapi juga dapat mengoptimalkan nilai ekonomi dari desain yang dihasilkan.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menunjukkan komitmennya dalam mendukung tumbuhnya kreativitas dan inovasi. Selain itu, webinar ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif dan UMKM, akan pentingnya mendaftarkan desain industri mereka.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan mengadakan sosialisasi lanjutan kepada pelaku usaha, UMKM, serta kalangan akademisi di wilayah Kalimantan Barat. Upaya ini juga akan diperkuat dengan kerja sama bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif.
Selain itu, layanan pendampingan teknis akan disiapkan bagi masyarakat maupun pelaku industri kreatif yang ingin mendaftarkan desain industri agar memperoleh hak eksklusifnya. Dengan demikian, pelindungan hukum atas desain industri tidak hanya menjadi aspek legal semata, tetapi juga instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.