
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Rapat Persiapan Serah Terima Jabatan dan Pelaksanaan Tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, dengan tujuan memperkenalkan persepsi dan sinkronisasi kebijakan terkait penempatan PPPK di lingkungan Kementerian Hukum yang diadakan secara Daring, Kamis (25/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Biro SDM Kementerian Hukum, Fajar Sulaiman Taman sebagai narasumber, serta menghadirkan Sekretaris Itjen Kementerian Hukum, Baroto, dan Sekretaris BPSDM, Jusman. Dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, hadir Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Ferry Indrawan, bersama tim SDM dan para PPPK yang diterima di wilayah tersebut.
Dalam pemaparannya, Fajar menyampaikan bahwa proses pengangkut PPPK penuh waktu telah selesai sejak Juli 2025, sementara PPPK paruh waktu masih menunggu finalisasi penetapan Nomor Induk hingga 30 September 2025. Pengumuman resmi diadakan pada 1 Oktober 2025. Secara nasional, terdapat 676 formasi PPPK, di mana Kalbar mendapatkan alokasi 4 formasi PPPK paruh waktu, sebagian besar pada penghentian operator layanan operasional.
Selain itu, rapat juga membahas regulasi teknis sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, mulai dari jam kerja, mekanisme penilaian kinerja, penggajian, hingga aturan disiplin. Penegasan juga diberikan terkait mekanisme serah terima jabatan yang akan berlangsung pada 1 Oktober 2025 agar berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan membentuk waktu percepatan untuk memastikan kelengkapan administrasi keempat waktu paruh PPPK, melakukan koordinasi intensif dengan Biro SDM pusat, serta menyiapkan pembekalan lokal sebelum penempatan. Pemantauan secara berkala juga akan dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas pasca-pengangkatan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmennya dalam mendukung lancarnya proses ini.
“Kami siap memastikan seluruh proses serah terima penempatan dan penempatan PPPK berjalan lancar. Kehadiran PPPK ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik Kementerian Hukum khususnya di Kalimantan Barat, sehingga tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Dokumentasi:



