
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Rapat Koordinasi Penyampaian Feedback dan Monitoring Evaluasi Penilaian Kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum RI secara daring di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa (26/8).
Kegiatan dibuka Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, Eva Gantini, serta diikuti oleh Analis SDM Madya Uray Aswin bersama Tim SDM Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Dalam arahannya, Eva menekankan bahwa penyampaian umpan balik (feedback) hasil penilaian kompetensi merupakan tahapan penting yang mendukung program pengembangan pegawai di masa depan.
“Feedback dimaksudkan agar profil asesi dapat diketahui oleh instansi maupun yang bersangkutan, sehingga rencana pengembangan kompetensi dapat disusun sesuai kesenjangan (gap) yang ada,” jelas Eva. Ia menambahkan, proses ini dapat dilakukan langsung oleh asesor terlatih maupun atasan setelah mendapat pelatihan khusus.
Rangkaian tahapan feedback mencakup penyampaian hasil penilaian, pemberian umpan balik, tanggapan asesi, hingga rekomendasi pengembangan. Setiap sesi dijadwalkan berlangsung maksimal 40 menit dan wajib diikuti langsung oleh asesi bersama atasan. Hasil akhir kegiatan dituangkan dalam form feedback yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Asesor Ahli Utama, Iwan Kurniawan, turut menegaskan bahwa hasil penilaian kompetensi ASN wajib digunakan sebagai dasar dalam pembinaan pegawai. “Sesuai Pasal 31 Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019, hasil penilaian ini menjadi acuan dalam pengisian jabatan, pengembangan karir, kompetensi, serta manajemen talenta,” ujarnya.
Adapun pelaksanaan feedback dan monitoring evaluasi akan dilakukan secara bertahap di sejumlah kantor wilayah, termasuk Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat yang dijadwalkan pada 11 September 2025 mendatang. Menyikapi hal itu, Bagian SDM Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan menindaklanjuti dengan menyerahkan hasil penilaian kompetensi kepada setiap asesi serta melakukan persiapan teknis pelaksanaan kegiatan.
Dokumentasi:




















