
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan pendampingan teknis pelaporan dan penyetoran pajak melalui sistem Coretax. Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Selasa (9/9).
Kegiatan ini diikuti oleh pengelola keuangan dan bendahara di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Kalbar sebagai bagian dari upaya mendukung implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak. Coretax merupakan sistem terintegrasi yang mencakup proses pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga penagihan dan pemeriksaan pajak.
Selama pendampingan, peserta mendapatkan pembekalan teknis melalui simulasi pelaporan dan penyetoran pajak atas penghasilan pegawai dan transaksi dengan pihak ketiga. Pendampingan dilakukan oleh empat penyuluh pajak, yakni Haadi Yanuar, Arnomo Mustiko, Wigih Prasetyo, dan Indaraputuri Nurmasruri.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman teknis bendahara pemerintah dalam menggunakan Coretax sehingga pelaporan perpajakan dapat berjalan akurat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut kegiatan, peserta akan melakukan sejumlah langkah, di antaranya, Melakukan rekonsiliasi atas pajak yang telah dipungut selama Tahun Anggaran 2025, Menginput data pajak per NPWP ke dalam aplikasi Coretax, Menyesuaikan pelaporan berdasarkan regulasi terbaru, termasuk ketentuan Pasal 17, Menyampaikan bukti potong kepada wajib pajak, Melaporkan SPT bulanan sesuai bidang anggaran,Melakukan penyesuaian akun 411618 atas kelebihan atau kekurangan pembayaran, Memastikan validitas data NIK pegawai dan pihak ketiga agar tidak terjadi kesalahan input.
Dengan pendampingan ini, diharapkan pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat semakin tertib dan sesuai dengan perkembangan sistem perpajakan nasional.
Dokumentasi:
