
Pontianak – Dalam upaya mendukung pelindungan hukum dan pengakuan nasional terhadap produk unggulan daerah, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) Tenun Cual Sambas yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 22 Juli 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh tim pemeriksa dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, serta pengurus dan anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Cual Sambas.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Kalbar, Devy Wijayanti. Dalam sambutannya, Devy menyampaikan apresiasi atas kolaborasi intensif yang telah terjalin antara Pemerintah Daerah, para pengrajin, dan masyarakat di Desa Sumber Harapan dalam menyusun dokumen deskripsi IG. Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk terus mendukung proses pengakuan Tenun Cual Sambas sebagai produk indikasi geografis khas Kalimantan Barat.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Sambas dalam sambutannya menyatakan bahwa pengajuan Tenun Cual sebagai IG telah dimulai sejak tahun 2024. Pemerintah daerah menaruh harapan besar agar pengakuan ini dapat meningkatkan nilai jual, daya saing, serta memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat pengrajin Tenun Cual. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Kanwil Kemenkumham Kalbar atas pendampingan yang konsisten selama proses pengajuan.
Ketua MPIG Tenun Cual Sambas, Nurlella, bersama Ketua Bidang Pelatihan, Nurleli, juga memberikan apresiasi atas semangat masyarakat dalam menyusun dokumen IG sejak awal tahun 2024. Mereka menekankan bahwa Tenun Cual bukan sekadar produk tekstil, melainkan warisan budaya yang mengandung nilai estetika, sejarah, dan identitas lokal yang tinggi. Tim pemeriksa dari DJKI yang dipimpin oleh Irma Mariana menyampaikan bahwa pemeriksaan substantif bertujuan memverifikasi informasi dalam dokumen, bukan untuk menghakimi kesalahan.
Diskusi dalam sesi pemeriksaan fokus pada aspek teknis, seperti penilaian mutu produk, karakteristik Tenun Cual, serta sistem grading. Tim pemeriksa memberikan saran penyusunan ulang tabel parameter mutu, termasuk klasifikasi jenis benang, teknik pengikatan, pewarnaan, dan hasil akhir. Mereka juga menyarankan agar karakteristik Tenun Cual disederhanakan dari enam menjadi empat poin agar lebih mudah dipahami dan diaplikasikan.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara logo IndiGeo yang digunakan dalam dokumen dengan yang dipresentasikan. Disepakati bahwa logo yang telah dipublikasikan sebelumnya tetap digunakan guna menghindari proses publikasi ulang. Format kartu anggota MPIG juga perlu diperbaiki, termasuk penyesuaian alamat sekretariat dan penyempurnaan peta wilayah penghasil dengan tambahan legenda dan identifikasi dusun penghasil.
Tim pemeriksa memberikan total 11 poin perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh pemohon. Beberapa poin penting mencakup perbaikan format dokumen, penyesuaian alamat, kelengkapan peta wilayah, SOP produksi, serta konsistensi penggunaan nama dan logo IndiGeo. Pemohon menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh revisi sebelum batas waktu 29 Juli 2025 agar dapat masuk dalam rapat pleno tim ahli pada 1 Agustus 2025.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memberikan asistensi intensif kepada MPIG Tenun Cual Sambas dalam menyempurnakan seluruh poin perbaikan. Koordinasi juga akan terus dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Sambas guna memastikan ketepatan waktu penyelesaian dokumen yang telah diperbaiki.
Selain itu, Bidang Pelayanan KI akan menyusun laporan pelaksanaan pemeriksaan substantif sebagai bentuk dokumentasi serta referensi pendampingan untuk permohonan IG lainnya. Laporan ini juga akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan mutu layanan kekayaan intelektual, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
Dengan semangat kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak, besar harapan agar Tenun Cual Sambas segera ditetapkan sebagai produk Indikasi Geografis yang sah secara nasional. Pengakuan ini diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam pelestarian warisan budaya dan penguatan ekonomi kreatif masyarakat Sambas.







