
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan IX Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Kementerian Hukum Republik IndonesiaKegiatan ini diikuti secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (PPPH), Zuliansyah, Senin (27/10).
Kegiatan pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Hukum RI. Tujuan pelatihan adalah untuk meningkatkan kapasitas para fasilitator agar mampu memahami, menginternalisasi, dan mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Peserta diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam penyebarluasan dan pendampingan pemahaman KUHP di lingkungan kerja masing-masing.
Pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning yang terdiri atas dua tahap. Tahap pertama adalah pembelajaran daring ( e-learning ) yang telah berlangsung pada 20–24 Oktober 2025, mencakup materi substantif KUHP baru seperti sejarah, asas, ruang lingkup, pertanggungjawaban pidana, hingga pemidanaan korporasi. Tahap kedua adalah pembelajaran tatap muka ( klasikal ) yang dilaksanakan di BPSDM Hukum, Cinere, Depok, mulai 27 Oktober hingga 5 November 2025. Pada tahap ini, peserta akan memperdalam materi e-learning, mempelajari teknik fasilitasi, kelompok dinamika, serta mengikuti ujian kompetensi fasilitator.
Pelatihan ini diikuti oleh 32 peserta dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia, terdiri dari para Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) yang berperan strategis dalam pelatihan hukum di daerah. BPSDM Hukum RI menekankan pentingnya kedisiplinan peserta, karena ketidakhadiran lebih dari 5% dari total jam pelatihan dapat mengakibatkan kembalinya peserta ke unit asalnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para fasilitator dapat menjadi garda terdepan dalam implementasi KUHP baru, khususnya dalam konteks pelatihan hukum di tingkat wilayah dan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora menyampaikan
“Pelatihan ini merupakan langkah strategi dalam menyiapkan sumber daya manusia hukum yang mumpuni untuk mendukung penerapan KUHP baru. Dengan adanya Training of Fasilitator ini, para pejabat dan pegawai Kemenkum di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat, diharapkan mampu menjadi fasilitator yang kompeten dalam mengedukasi aparatur serta masyarakat mengenai substansi dan filosofi KUHP yang baru,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk mengoptimalkan hasil pelatihan ini melalui penguatan pelatihan hukum di daerah. “Kami akan memastikan para peserta yang telah dilatih dapat menerapkan kompetensinya secara maksimal, terutama dalam upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat serta memastikan penerapan KUHP berjalan sesuai prinsip keadilan dan nilai-nilai Pancasila,” tutup Jonny. (Humas/muda).
Dokumentasi:


