
Pontianak – Dalam upaya memperkuat sistem pengendalian intern yang efektif dan akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Pembinaan Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 secara virtual. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Rabu (18/6).
Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat . Dalam aturan tersebut, seluruh entitas akuntansi dan pelaporan, termasuk Kementerian Hukum wajib menerapkan PIPK secara sistematis dan berkesinambungan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Kalbar, Ferry Indrawan yang memimpin pelaksanaan PIPK di tingkat wilayah. Ia didampingi oleh Penyusun Laporan Keuangan dan Penyusun Laporan Barang Milik Negara yang berperan aktif dalam mendukung penyusunan strategi, penilaian, dan pelaporan terkait pengendalian internal atas pelaporan keuangan di lingkungan Kanwil.
Dalam pembinaan tersebut, disampaikan bahwa salah satu akun penting yang menjadi perhatian khusus adalah Akun 166112 (Aset Tetap yang Tidak Digunakan dalam Operasi Pemerintahan). Akun ini memiliki tingkat materialitas tinggi dan berpotensi menjadi sumber kesalahan penyajian dalam laporan keuangan, serta menjadi fokus pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebagai tindak lanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera membentuk Tim Penilai PIPK yang bertanggung jawab dalam menilai efektivitas pengendalian intern atas pelaporan keuangan. Selain itu, akan disusun program kerja dan jadwal pelaksanaan PIPK, termasuk langkah-langkah pengendalian terhadap akun-akun signifikan sesuai data pendukung yang telah ditetapkan.
Pemberlakuan dan penilaian PIPK ini diharapkan dapat memperkuat integritas laporan keuangan Kementerian Hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dokumentasi:
