Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui perwakilannya, Dini Nursilawati dan Wita Yuni Astuti, menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Singkawang tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPAR) Tahun 2025–2045. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar. Rabu (27/8)
Selain Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, rapat juga dihadiri oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kab/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Deasy Arisanti beserta jajaran; Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang, Heri Apriadi beserta staf; perwakilan Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Dicky; perwakilan Bappeda Provinsi Kalbar, Riasinir Nela; perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalbar, Berteny Haswarie; serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Singkawang, Sandy.
Rapat membahas pentingnya pembangunan kepariwisataan daerah yang disusun berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS), Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV), dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota (RIPPAR-Kab/Kota). Dokumen tersebut menjadi pedoman utama dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan pariwisata agar selaras dengan kebijakan pembangunan wilayah serta mengedepankan pemberdayaan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan pelestarian budaya lokal.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa RIPPAR Kota Singkawang diharapkan mampu memuat potensi, permasalahan, isu strategis, serta arah kebijakan pembangunan kepariwisataan jangka panjang yang fokus pada pengembangan destinasi, pemasaran, sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, hingga penguatan kelembagaan.
Namun demikian, rapat menyepakati bahwa pembahasan Raperda RIPPAR Kota Singkawang Tahun 2025–2045 ditunda sampai dengan RIPPARNAS dan RIPPARPROV selesai disusun dan ditetapkan. Keputusan ini diambil agar kebijakan pembangunan kepariwisataan Kota Singkawang dapat terintegrasi secara optimal dengan perencanaan di tingkat nasional maupun provinsi.
Dokumentasi: