Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Pembahasan Raperda RIPPAR Kota Singkawang Tahun 2025–2045

WhatsApp Image 2025 08 27 at 20.28.07

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui perwakilannya, Dini Nursilawati dan Wita Yuni Astuti, menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Singkawang tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPAR) Tahun 2025–2045. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar. Rabu (27/8)

Selain Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, rapat juga dihadiri oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kab/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Deasy Arisanti beserta jajaran; Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang, Heri Apriadi beserta staf; perwakilan Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Dicky; perwakilan Bappeda Provinsi Kalbar, Riasinir Nela; perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalbar, Berteny Haswarie; serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Singkawang, Sandy.

Rapat membahas pentingnya pembangunan kepariwisataan daerah yang disusun berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS), Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV), dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota (RIPPAR-Kab/Kota). Dokumen tersebut menjadi pedoman utama dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan pariwisata agar selaras dengan kebijakan pembangunan wilayah serta mengedepankan pemberdayaan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan pelestarian budaya lokal.

Dalam pembahasan, disampaikan bahwa RIPPAR Kota Singkawang diharapkan mampu memuat potensi, permasalahan, isu strategis, serta arah kebijakan pembangunan kepariwisataan jangka panjang yang fokus pada pengembangan destinasi, pemasaran, sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, hingga penguatan kelembagaan.

Namun demikian, rapat menyepakati bahwa pembahasan Raperda RIPPAR Kota Singkawang Tahun 2025–2045 ditunda sampai dengan RIPPARNAS dan RIPPARPROV selesai disusun dan ditetapkan. Keputusan ini diambil agar kebijakan pembangunan kepariwisataan Kota Singkawang dapat terintegrasi secara optimal dengan perencanaan di tingkat nasional maupun provinsi.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 08 27 at 19.20.49

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com