
Pontianak - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Pelatihan Teknis Indikasi Geografis Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, serta diikuti oleh perwakilan dari berbagai kantor wilayah di Indonesia, termasuk Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar Devy Wijayanti dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Andy Hermawan Prasetio.
Dalam laporan pembukaan, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara dalam bidang kekayaan intelektual. Tujuannya adalah untuk memperkuat pemahaman dan implementasi pelindungan indikasi geografis (IndiGeo) melalui identifikasi, pendampingan, dan pengawasan produk yang berpotensi mendapatkan sertifikasi IG. Kegiatan ini diikuti oleh 225 peserta yang berasal dari unit utama dan seluruh kantor wilayah Kemenkumham se-Indonesia.
Plh. Direktur Teknologi Informasi DJKI yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa pelindungan IndiGeo bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi dan budaya. Pelindungan ini membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk memperoleh manfaat ekonomi langsung dari produk asli daerah, sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global. Sertifikasi IG juga terbukti meningkatkan nilai jual produk dan memperluas peluang ekspor.
Kegiatan pelatihan ini secara resmi dibuka oleh Kepala BPSDM Kemenkumham, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pelatihan ini merupakan hasil kolaborasi antara BPSDM dan DJKI untuk meningkatkan profesionalisme ASN di bidang IndiGeo dan mendukung daya saing nasional. Ia juga menyoroti pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan IndiGeo, terutama dalam pelestarian alam dan penguatan identitas budaya bangsa.
Materi pertama disampaikan oleh Direktur Lakdiklat BPIP RI, Sadono Sriharjo, yang menegaskan bahwa pembinaan ideologi Pancasila harus menjadi fondasi dalam pembangunan nasional, termasuk dalam pelindungan IndiGeo. Ia menekankan bahwa nilai-nilai Pancasila seperti kebangsaan dan keadilan sosial harus terwujud dalam kebijakan dan perilaku ASN, serta menjadi pedoman dalam merespons tantangan globalisasi dan perubahan zaman.
Sadono juga menekankan pentingnya menjadikan ASN sebagai role model dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila. Dalam konteks pelindungan IndiGeo, ASN tidak hanya berperan sebagai pelaksana tugas teknis, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial yang membumikan Pancasila dalam kebijakan publik, pendidikan, dan pelayanan masyarakat. Ia mengajak peserta pelatihan untuk menjiwai nilai-nilai tersebut secara filosofis dan aplikatif.
Selanjutnya, materi disampaikan oleh Mariana Molnar Gabor Warokka, Tim Ahli Indikasi Geografis. Ia memaparkan sejarah dan prinsip hukum pelindungan IndiGeo, mulai dari konsep terroir di Prancis hingga integrasi dalam hukum nasional Indonesia. Mariana menjelaskan bahwa reputasi, kualitas, dan karakteristik produk yang terkait dengan faktor geografis menjadi kriteria utama pendaftaran IG.
Mariana juga menggarisbawahi pentingnya Dokumen Deskripsi (DD) sebagai dasar teknis pendaftaran IG. Dokumen ini memuat rincian produk, wilayah, metode produksi, dan sistem pengawasan yang harus dijaga konsistensinya. Ia mendorong penyempurnaan regulasi nasional dan peningkatan akses data hukum agar pelindungan IndiGeo semakin adaptif terhadap dinamika global dan kebutuhan lokal.
Irma Mariana, Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis DJKI, dalam paparannya menekankan bahwa IndiGeo merupakan kekayaan intelektual yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Perlindungan IndiGeo berperan penting dalam mempromosikan keunggulan lokal, meningkatkan nilai produk, dan memperkuat daya saing nasional maupun internasional. Oleh karena itu, daerah perlu proaktif dalam memanfaatkan sistem IndiGeo.
Sebagai penutup, Irma menekankan peran strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam mendorong pendaftaran IndiGeo di daerah. Kantor wilayah menjadi penghubung penting antara DJKI dan masyarakat, serta memainkan peran sebagai fasilitator dan pendamping. DJKI berkomitmen untuk memperkuat sistem pelindungan IndiGeo melalui digitalisasi layanan dan sinergi lintas sektor, guna mewujudkan sistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan dan inklusif.










