Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Pelatihan Teknis Indikasi Geografis Hari Pertama

WhatsApp Image 2025 05 05 at 16.34.26

Pontianak - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Pelatihan Teknis Indikasi Geografis Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, serta diikuti oleh perwakilan dari berbagai kantor wilayah di Indonesia, termasuk Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar Devy Wijayanti dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Andy Hermawan Prasetio.

Dalam laporan pembukaan, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara dalam bidang kekayaan intelektual. Tujuannya adalah untuk memperkuat pemahaman dan implementasi pelindungan indikasi geografis (IndiGeo) melalui identifikasi, pendampingan, dan pengawasan produk yang berpotensi mendapatkan sertifikasi IG. Kegiatan ini diikuti oleh 225 peserta yang berasal dari unit utama dan seluruh kantor wilayah Kemenkumham se-Indonesia.

Plh. Direktur Teknologi Informasi DJKI yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa pelindungan IndiGeo bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi dan budaya. Pelindungan ini membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk memperoleh manfaat ekonomi langsung dari produk asli daerah, sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global. Sertifikasi IG juga terbukti meningkatkan nilai jual produk dan memperluas peluang ekspor.

Kegiatan pelatihan ini secara resmi dibuka oleh Kepala BPSDM Kemenkumham, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pelatihan ini merupakan hasil kolaborasi antara BPSDM dan DJKI untuk meningkatkan profesionalisme ASN di bidang IndiGeo dan mendukung daya saing nasional. Ia juga menyoroti pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan IndiGeo, terutama dalam pelestarian alam dan penguatan identitas budaya bangsa.

Materi pertama disampaikan oleh Direktur Lakdiklat BPIP RI, Sadono Sriharjo, yang menegaskan bahwa pembinaan ideologi Pancasila harus menjadi fondasi dalam pembangunan nasional, termasuk dalam pelindungan IndiGeo. Ia menekankan bahwa nilai-nilai Pancasila seperti kebangsaan dan keadilan sosial harus terwujud dalam kebijakan dan perilaku ASN, serta menjadi pedoman dalam merespons tantangan globalisasi dan perubahan zaman.

Sadono juga menekankan pentingnya menjadikan ASN sebagai role model dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila. Dalam konteks pelindungan IndiGeo, ASN tidak hanya berperan sebagai pelaksana tugas teknis, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial yang membumikan Pancasila dalam kebijakan publik, pendidikan, dan pelayanan masyarakat. Ia mengajak peserta pelatihan untuk menjiwai nilai-nilai tersebut secara filosofis dan aplikatif.

Selanjutnya, materi disampaikan oleh Mariana Molnar Gabor Warokka, Tim Ahli Indikasi Geografis. Ia memaparkan sejarah dan prinsip hukum pelindungan IndiGeo, mulai dari konsep terroir di Prancis hingga integrasi dalam hukum nasional Indonesia. Mariana menjelaskan bahwa reputasi, kualitas, dan karakteristik produk yang terkait dengan faktor geografis menjadi kriteria utama pendaftaran IG.

Mariana juga menggarisbawahi pentingnya Dokumen Deskripsi (DD) sebagai dasar teknis pendaftaran IG. Dokumen ini memuat rincian produk, wilayah, metode produksi, dan sistem pengawasan yang harus dijaga konsistensinya. Ia mendorong penyempurnaan regulasi nasional dan peningkatan akses data hukum agar pelindungan IndiGeo semakin adaptif terhadap dinamika global dan kebutuhan lokal.

Irma Mariana, Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis DJKI, dalam paparannya menekankan bahwa IndiGeo merupakan kekayaan intelektual yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Perlindungan IndiGeo berperan penting dalam mempromosikan keunggulan lokal, meningkatkan nilai produk, dan memperkuat daya saing nasional maupun internasional. Oleh karena itu, daerah perlu proaktif dalam memanfaatkan sistem IndiGeo.

Sebagai penutup, Irma menekankan peran strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam mendorong pendaftaran IndiGeo di daerah. Kantor wilayah menjadi penghubung penting antara DJKI dan masyarakat, serta memainkan peran sebagai fasilitator dan pendamping. DJKI berkomitmen untuk memperkuat sistem pelindungan IndiGeo melalui digitalisasi layanan dan sinergi lintas sektor, guna mewujudkan sistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan dan inklusif.

WhatsApp Image 2025 05 05 at 10.40.13WhatsApp Image 2025 05 05 at 10.40.15WhatsApp Image 2025 05 05 at 10.40.10WhatsApp Image 2025 05 05 at 10.40.12WhatsApp Image 2025 05 05 at 16.34.28WhatsApp Image 2025 05 05 at 16.34.29WhatsApp Image 2025 05 05 at 16.34.33WhatsApp Image 2025 05 05 at 16.34.35WhatsApp Image 2025 05 05 at 16.34.36WhatsApp Image 2025 05 05 at 16.34.331


logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com