Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Forum Pendalaman Materi Terkait Ketentuan Pidana dalam Perda Pascapenetapan KUHP Baru

Gambar WhatsApp 2025 08 06 pukul 15.47.51

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan tema "Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)", bertempat di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hiariej. Rabu (06/08)

Kegiatan dibuka dengan Berbagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Agenda utama forum ini adalah pemaparan materi oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang dipandu oleh Andrie Amoes, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama.

Dalam paparannya, Wamenkum tekanan penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah dengan Merujuk pada Pasal 613 ayat (1) UU KUHP. Ia menjelaskan bahwa semua peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana wajib disesuaikan dengan Buku Kesatu KUHP, terutama dalam aspek kategorisasi pidana, peristilahan, bentuk sanksi pidana, hingga proses peradilannya.

Wamenkum juga memaparkan rencana pembentukan undang-undang penyesuaian pidana yang akan mengatur harmonisasi ketentuan pidana baik dalam undang-undang sektoral maupun dalam peraturan daerah. Selain itu, dijelaskan pula perubahan ketentuan dalam Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 238 UU Nomor 30 Tahun 2014, khususnya mengenai batas maksimal ancaman pidana dan bentuk sanksi dalam perda, yang kini dibatasi hingga Kategori III.

Penyesuaian pidana kurungan dan denda juga menjadi sorotan, antara lain bahwa pidana kurungan di bawah 6 bulan disetarakan dengan denda maksimal Kategori I (Rp1 juta), sedangkan kurungan 6 bulan atau lebih disetarakan dengan denda maksimal Kategori II (Rp10 juta). Jika denda melebihi Kategori II dan dialternatifkan dengan kurungan, maka ketentuan perda tersebut tetap berlaku.

Forum ini dihadiri oleh Jonny Pesta Simamora, S.IP., M.Si. selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat; Zuliansyah, SH, M.Si., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum; Farida Wahid, S.Pt., SAP, M.Si., Kepala Divisi Pelayanan Hukum; Devy Wijayanti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual; Deswati, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum; serta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif, menegaskan komitmen seluruh peserta untuk memperkuat kualitas pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasional yang baru.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 08 06 pukul 15.47.51 1Gambar WhatsApp 2025 08 06 pukul 15.47.52Gambar WhatsApp 2025 08 06 pukul 15.47.54

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com