Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan tema "Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)", bertempat di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hiariej. Rabu (06/08)
Kegiatan dibuka dengan Berbagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Agenda utama forum ini adalah pemaparan materi oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang dipandu oleh Andrie Amoes, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama.
Dalam paparannya, Wamenkum tekanan penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah dengan Merujuk pada Pasal 613 ayat (1) UU KUHP. Ia menjelaskan bahwa semua peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana wajib disesuaikan dengan Buku Kesatu KUHP, terutama dalam aspek kategorisasi pidana, peristilahan, bentuk sanksi pidana, hingga proses peradilannya.
Wamenkum juga memaparkan rencana pembentukan undang-undang penyesuaian pidana yang akan mengatur harmonisasi ketentuan pidana baik dalam undang-undang sektoral maupun dalam peraturan daerah. Selain itu, dijelaskan pula perubahan ketentuan dalam Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 238 UU Nomor 30 Tahun 2014, khususnya mengenai batas maksimal ancaman pidana dan bentuk sanksi dalam perda, yang kini dibatasi hingga Kategori III.
Penyesuaian pidana kurungan dan denda juga menjadi sorotan, antara lain bahwa pidana kurungan di bawah 6 bulan disetarakan dengan denda maksimal Kategori I (Rp1 juta), sedangkan kurungan 6 bulan atau lebih disetarakan dengan denda maksimal Kategori II (Rp10 juta). Jika denda melebihi Kategori II dan dialternatifkan dengan kurungan, maka ketentuan perda tersebut tetap berlaku.
Forum ini dihadiri oleh Jonny Pesta Simamora, S.IP., M.Si. selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat; Zuliansyah, SH, M.Si., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum; Farida Wahid, S.Pt., SAP, M.Si., Kepala Divisi Pelayanan Hukum; Devy Wijayanti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual; Deswati, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum; serta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif, menegaskan komitmen seluruh peserta untuk memperkuat kualitas pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasional yang baru.
Dokumentasi: