
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dengan topik “Peraturan Menteri Hukum dan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Nusa Tenggara Barat dan berlangsung secara berani melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (17/9).
Kanwil Kemenkum Kalbar mengirimkan para pengampu Badan Strategi Kebijakan sebagai peserta. Kehadiran ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penguatan peran paralegal sesuai amanat Permenkum Nomor 3 Tahun 2021, guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan.
Diskusi diawali laporan oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dan secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady, yang menekankan pentingnya forum kebijakan berbasis data dalam menunjang program reformasi hukum nasional.
Sejumlah narasumber turut memberikan pemaparan, di antaranya Constantinus Kristomo (Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum), Bivitri Susanti (Dosen STHI Jentera), Edward James Sinaga (Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum NTB), dan Nuryanti Dewi (Ketua LBH APIK NTB).
Melalui forum ini, para peserta, termasuk Kanwil Kemenkum Kalbar, mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai capaian dan tantangan implementasi Permenkum Nomor 3 Tahun 2021. Mulai dari ketidakmampuan paralegal, keterbatasan anggaran, hingga kebutuhan penguatan regulasi turunan dan modul pelatihan yang seragam.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Kalbar dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi daerah dalam mendorong optimalisasi peran paralegal serta mendukung terwujudnya keadilan yang lebih merata hingga ke tingkat desa. (manusia).
