
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dengan tema “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”. Kegiatan yang digelar secara berani melalui aplikasi Zoom Meeting ini diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (11/9).
Para Pengampu Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum Kalbar hadir sebagai peserta dalam forum yang membahas pelaksanaan dan evaluasi standar layanan bantuan hukum di daerah.
Diskusi diawali dengan laporan Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, yang menekankan pentingnya penyebarluasan hasil evaluasi kebijakan agar dapat dimanfaatkan secara luas. Selanjutnya, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum BSK, Hadiyanto, membuka kegiatan dan menyoroti masih adanya kendala dalam penerapan Permenkum Nomor 4 Tahun 2021, khususnya terkait keterbatasan SDM dan anggaran.
Berbagai pemaparan turut disampaikan narasumber, di antaranya Phuput Maya Sari, Analis Kebijakan Ahli Muda Kanwil Sumsel; Hermansyah, Analis Hukum BPHN; serta Muhammad Daud, Ketua YLBH Ikadin Sumsel. Mereka menekankan pentingnya penyusunan dan pemahaman dokumen Standar Operasional Pemberian Layanan (Stopela Bankum), penguatan evaluasi pemantauan, serta perbaikan sistem pengaduan dan platform layanan agar standar layanan bantuan hukum dapat berjalan optimal.
Melalui keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam diskusi ini, diharapkan hasil analisis dan rekomendasi yang dibahas dapat menjadi bahan strategi dalam peningkatan kualitas pelayanan hukum di Kalimantan Barat, sekaligus memperkuat sinergi antar-kanwil dalam mendukung kebijakan nasional.
