Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui para pengampu Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dengan topik “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”. Kegiatan ini diselenggarakan secara berani oleh Kanwil Kemenkum Aceh, Senin (29/9).
Diskusi dibuka dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, yang menjelaskan bahwa forum ini bertujuan menyebarkan hasil analisis implementasi serta evaluasi kebijakan kepada masyarakat luas.
Selanjutnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menyampaikan Berbagai sekaligus membuka kegiatan. Ia menekankan pentingnya menyatakan kritis agar kebijakan yang dirumuskan Kementerian Hukum benar-benar memberi manfaat nyata bagi publik.
Paparan materi utama yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Aceh, Reza Dwi Yanto, yang menggambarkan batasan implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021, seperti batasan anggaran, SDM, dan infrastruktur. Ia memberikan penguatan kapasitas Panwasda, asistensi penyusunan Stopela Bankum, serta peningkatan akses informasi publik.
Diskusi juga menghadirkan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, yang menekankan bahwa Starla Bankum menjadi tolok ukur wajib, sedangkan Stopela Bankum sebagai pedoman teknis bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Implementasinya dipantau melalui e-Monev untuk meningkatkan Indeks Kinerja PBH (IKP) dengan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan akreditasi.
Dari unsur masyarakat sipil, Direktur YBHA Peutuah Mandiri, Rudy Bastian, menyoroti permasalahan ketimpangan sebaran PBH, keterbatasan anggaran, serta perlunya peningkatan sistem digital dan kapasitas paralegal. Ia mendorong adanya kemitraan yang lebih kuat, peningkatan anggaran, dan pelatihan berkelanjutan demi pemerataan layanan bantuan hukum.
Kegiatan yang berlangsung secara berani melalui aplikasi Zoom Meeting ini juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Menyanggapi keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kalimantan barat dalam forum tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan, “Partisipasi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam diskusi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman sekaligus nyata dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum.Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 harus menjadi acuan yang diterapkan agar masyarakat, khususnya yang kurang mampu, benar-benar mendapatkan akses seperti itu secara merata. Kami membantu untuk meningkatkan evaluasi dan kebijakan ini, baik di tingkat daerah maupun nasional,” ujarnya. (Humas).