
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui para pengampu BSK mengikuti Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dengan topik “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Fungsi dan Syarat Pengangkatan dan Pemberhentian Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris” . Kegiatan yang diprakarsai oleh Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur ini dilaksanakan secara berani melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (24/9).
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, yang menekankan pentingnya evaluasi berkala sebagai mekanisme menjaga efektivitas, keadilan, dan relevansi hukum. Ia menambahkan, analisis regulasi harus berorientasi pada peningkatan kualitas layanan dan menjaga keutuhan profesi notaris.
Lebih lanjut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, dalam berbagai tekanan perlunya evaluasi terhadap Permenkumham No. 17 Tahun 2021 agar Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dapat berfungsi optimal sebagai penjaga martabat profesi notaris sekaligus mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Paparan materi utama disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Raden Adjar Widjanarko. Ia menguraikan bahwa penerapan aturan tersebut masih menemui sejumlah kendala, di antaranya prosedur berjenjang yang rumit, minimnya SOP, keterbatasan SDM dan anggaran, serta tingginya frekuensi pergantian pejabat struktural. Hal ini berdampak pada lambatnya respon atas permintaan aparat penegak hukum. Untuk itu, ia merekomendasikan penyederhanaan prosedur menjadi one stop service , penguatan kelembagaan MKNW, serta revisi regulasi agar selaras dengan struktur organisasi Kemenkum.
Sejalan dengan itu, Penyuluh Hukum Pertama Ditjen AHU, Irwan Paskalis, menegaskan bahwa peraturan ini dirancang untuk memperkuat pembinaan notaris sekaligus memberikan persetujuan terhadap akses aparat penegak hukum terkait minuta akta maupun pemanggilan notaris.
Sementara itu, Notaris sekaligus sejarawan, Khusnul Yaqin, menyoroti peran MKN Wilayah Jawa Timur dalam memutuskan persetujuan atau persetujuan permintaan aparat penegak hukum. Namun menurutnya, implementasinya masih terkendala mekanisme berlapis dan terbatasnya sumber daya. Ia pun menekankan pentingnya perbaikan prosedur agar lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
Kegiatan yang diikuti oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta, baik secara memikat maupun berani, aktif menyampaikan pandangan, masukan, serta pertanyaan untuk melengkapi analisis kebijakan hukum dalam rangka memperkuat fungsi Majelis Kehormatan Notaris. (Humas)
