
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui para pengampu Badan Strategi Kebijakan mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dengan topik “Kebijakan Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah” yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kegiatan berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (16/9).
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa diskusi strategi kebijakan merupakan wadah penyebarluasan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai hasil analisis strategi implementasi serta evaluasi kebijakan yang dilakukan kantor wilayah.
Selanjutnya, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum, Dwi Hartanto, S.P., M.Si., memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa forum diskusi ini merupakan sarana diseminasi dan advokasi hasil Analisis Strategi Implementasi dan Evaluasi Dampak Kebijakan (AIEK) yang telah dilaksanakan kantor wilayah terhadap kebijakan peraturan menteri.
Peserta kemudian mendapat pemaparan materi dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Dr. Joko Martanto, S.E., M.Si., yang menguraikan peran strategis kantor wilayah dalam pelaksanaan kebijakan formasi jabatan notaris dan pembinaan pengawasan notaris. Materi dilanjutkan oleh Inggrid Christianingsih, S.H., Analis Hukum Muda Subdit Profesi Keperdataan Direktorat Perdata Ditjen AHU, yang menjelaskan substansi Permenkum Nomor 17 Tahun 2025 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Kalimantan Tengah, Pioni Naviari, S.H., yang menyoroti implementasi kebijakan formasi jabatan notaris tahun 2025 di daerah serta usulan pengaturan formasi notaris di beberapa kabupaten/kota.
Melalui keterlibatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar memperkuat koordinasi dan pemahaman atas kebijakan strategis yang berkaitan dengan formasi jabatan notaris dan kategori daerah. Kehadiran Kanwil Kalbar sekaligus menjadi bagian dari tindak lanjut pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan notaris di wilayah, agar tercipta layanan hukum yang berkualitas, merata, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dokumentasi:





