
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang membahas “Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Majelis Kehormatan Notaris (MKN)”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Jambi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (18/9/2025).
Para pengampu Badan Strategi Kebijakan (BSK) dari Kanwil Kemenkum Kalbar turut hadir sebagai peserta. Kehadiran ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kalbar dalam mendukung penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi MKN, khususnya di wilayah provinsi.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum BSK Kementerian Hukum RI, Jurnalis, menyampaikan bahwa analisis kebijakan hukum penting untuk menjembatani kebutuhan organisasi, masyarakat, dan ilmu pengetahuan. Ia berharap hasil diskusi dapat dimanfaatkan dan ditindaklanjuti, terutama oleh Ditjen AHU selaku pemangku kepentingan utama.
Sejumlah narasumber turut memberikan paparan, di antaranya Penyuluh Hukum Pertama Ditjen AHU, Irwan Paskalis, S.H., yang menyoroti kendala implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 seperti keterbatasan anggaran, SDM, serta prosedur birokrasi yang panjang. Dari unsur organisasi profesi, Nova Herawati (INI) menekankan pentingnya penyempurnaan SOP agar MKN dapat lebih efektif melindungi profesi notaris.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Kalbar dalam kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antarwilayah dalam merumuskan strategi perbaikan implementasi kebijakan MKN. Dengan demikian, pelaksanaan tugas MKN di Kalimantan Barat dapat berjalan lebih optimal, efisien, dan akuntabel. (Humas).
