
Pontianak – Dalam rangka meningkatkan tata kelola Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta mendukung pengelolaan administrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar kegiatan Diseminasi Laporan Kegiatan PPNS pada Senin (15/09). Acara yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh pimpinan kementerian/lembaga serta koordinator dan pejabat PPNS dari berbagai instansi.
PPNS Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, khususnya dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Bidang Administrasi Hukum Umum, turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Kehadiran mereka merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi PPNS dalam menjaga integritas penegakan hukum, termasuk di bidang kekayaan intelektual.
Acara dibuka dengan sambutan dari perwakilan Ditjen AHU yang menegaskan pentingnya peran PPNS sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di berbagai sektor. Dengan adanya kemudahan akses virtual, seluruh peserta diharapkan dapat mengikuti agenda diseminasi secara aktif tanpa terkendala jarak dan lokasi.
Agenda utama diseminasi kali ini menyoroti pelaporan kegiatan PPNS. Donny Anggoro, narasumber dari Subdit PPNS Ditjen AHU, menyampaikan mekanisme serta tata cara pelaporan yang kini terintegrasi melalui aplikasi resmi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi administrasi pelaporan PPNS di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Kalbar, Devy Wijayanti, bersama Analis KI, Herry Hermawan, turut berpartisipasi dengan menyampaikan pertanyaan seputar tata cara pelaporan kegiatan PPNS, khususnya yang berkaitan dengan pemantauan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Andi Supratman, menekankan pentingnya implementasi Permenkum Nomor 26 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tata cara pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah, mutasi, pemberhentian, hingga pengangkatan kembali PPNS. Menurut beliau, tertib administrasi menjadi kunci agar tata kelola PPNS berjalan lebih akuntabel, efektif, dan transparan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai mekanisme pelaporan kegiatan PPNS sekaligus memperkuat koordinasi dengan Ditjen AHU. Tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalbar dan Ditjen KI terkait laporan pemantauan pelanggaran KI, melaporkan hasil kegiatan sesuai arahan melalui aplikasi resmi, serta meningkatkan sinergisitas dengan aparat penegak hukum di daerah seperti Polres maupun stakeholder terkait.
Kakanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora mengharapkan tata kelola PPNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar semakin profesional dan terintegrasi, serta mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.





