Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Bimtek Penguatan Indikasi Geografis Provinsi Bali

WhatsApp Image 2025 09 23 at 14.18.071

Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Indikasi Geografis Provinsi Bali dengan tema “Pendaftaran dan Pemanfaatan Indikasi Geografis (IndiGeo)”. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah, Kedeputian Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (23/9).

Bimtek dibuka oleh Wiwiek Joelijani, Direktur Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dari berbagai unsur, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kalangan akademisi, maupun periset. Wiwiek menegaskan bahwa Bali memiliki potensi produk indikasi geografis yang sangat besar, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, hingga kerajinan. Namun demikian, sebagian produk tersebut masih belum terdaftar maupun dimanfaatkan secara optimal.

Lebih lanjut, Wiwiek menekankan pentingnya sinergi lintas pihak, baik pemerintah daerah, BRIN, Kanwil Kemenkum, dinas terkait, pelaku usaha, maupun komunitas masyarakat lokal. Menurutnya, forum ini menjadi ruang diskusi yang produktif dalam menemukan solusi konkret, khususnya pada penyusunan dokumen deskripsi, pemetaan potensi, serta pendampingan komunitas pelindungan IndiGeo.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Riyadil Jinan, Analis Kebijakan Ahli Muda, yang menjelaskan secara teknis konsep pelindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis. Riyadil menyampaikan bahwa IndiGeo merupakan bentuk kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat suatu wilayah, berbeda dengan paten atau merek yang bersifat personal. Produk-produk yang dapat dilindungi di antaranya hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, serta kerajinan tradisional yang memiliki keunikan akibat faktor alam maupun budaya.

Dalam paparannya, Riyadil juga memaparkan tahapan penting dalam proses pendaftaran IndiGeo, mulai dari inventarisasi produk, pembentukan masyarakat pelindungan IndiGeo, penyusunan dokumen deskripsi, hingga pemeriksaan formalitas dan substantif. Ia menekankan perlunya dukungan riset ilmiah untuk membuktikan karakteristik dan kualitas produk, agar klaim yang diajukan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan terus mengawal keberlanjutan perlindungan dan pemanfaatan IndiGeo.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar akan melakukan pendataan serta pemetaan produk khas daerah Kalimantan Barat yang berpotensi didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, seperti komoditas pertanian, perkebunan, perikanan, dan kerajinan. Selain itu, Kanwil juga akan memfasilitasi pembentukan serta penguatan kelembagaan Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG), sekaligus memberikan asistensi penyusunan dokumen deskripsi sesuai pedoman dari DJKI.

Tidak hanya itu, kerja sama dengan BRIN, BRIDA, dan pemerintah daerah akan terus dibangun guna mendapatkan dukungan riset ilmiah yang diperlukan dalam pembuktian karakteristik, kualitas, dan reputasi produk IndiGeo. Dengan langkah ini, diharapkan produk-produk unggulan Kalimantan Barat dapat memperoleh perlindungan hukum, meningkatkan daya saing, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

Kakanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora ditempat terpisah menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mendorong lahirnya lebih banyak produk khas daerah yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis. “Indikasi Geografis bukan hanya melindungi keunikan produk lokal, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, BRIN, serta komunitas masyarakat agar produk unggulan Kalbar semakin dikenal dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” tegasnya.

WhatsApp Image 2025 09 23 at 14.18.04WhatsApp Image 2025 09 23 at 14.18.05WhatsApp Image 2025 09 23 at 14.18.06WhatsApp Image 2025 09 23 at 14.18.07WhatsApp Image 2025 09 23 at 14.18.091WhatsApp Image 2025 09 23 at 14.18.10WhatsApp Image 2025 09 23 at 14.18.09WhatsApp Image 2025 09 23 at 14.18.092WhatsApp Image 2025 09 23 at 14.18.101WhatsApp Image 2025 09 23 at 14.18.08

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com