
Pontianak - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sambas, mengikuti kegiatan Asistensi Permohonan Indikasi Geografis Tenun Cual Sambas secara virtual, Senin (24/03). Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendampingan dalam penyusunan dokumen deskripsi permohonan serta menggali potensi produk Indikasi Geografis Tenun Cual Sambas yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini membahas tentang pengajuan Indikasi Geografis untuk Tenun Cual Sambas, sebuah kain tradisional yang berasal dari daerah Sambas. Dalam pertemuan ini, dibahas secara rinci mengenai karakteristik dan standar kualitas Tenun Cual Sambas, termasuk ukuran kain, bahan yang digunakan, serta teknik penenunan. Tenun Cual Sambas dikenal memiliki ciri khas teknik ikat lungsi yang menggunakan benang kapas untuk lungsi dan kombinasi kapas, sutra, atau poliester untuk pakan. Kain ini juga memiliki variasi warna, terutama jika menggunakan pewarna alami, dan memiliki tepi putih yang disebut "jantri." Proses produksi menggunakan alat tenun tradisional yang disebut "gedokan," yang membedakannya dari alat tenun bukan mesin (ATBM).
Selain kain lembaran, dibahas pula tentang produk turunan yang dapat menggunakan label IndiGeo Tenun Cual Sambas. Produk turunan seperti pakaian, tas, aksesoris, dan dekorasi harus mengandung minimal 50% bahan Tenun Cual Sambas agar dapat menggunakan label IndiGeo. Dalam pertemuan ini, ditekankan pentingnya menjaga keunikan motif dan filosofi yang terkandung dalam setiap produk. Motif-motif khas seperti Parang Mang, Ragam Banjir, dan Peria (Pare) mencerminkan warisan budaya dan sejarah Sambas, yang menjadi daya tarik utama dari produk ini. Kesesuaian antara motif yang didokumentasikan dan yang tercantum dalam tabel juga dibahas untuk memastikan konsistensi dalam pengajuan dokumen IndiGeo.
Gunawan dari DJKI menyampaikan dalam proses penyusunan dokumen pengajuan Indikasi Geografis untuk Tenun Cual Sambas, terdapat beberapa penyempurnaan yang perlu dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan ketelitian dokumen. Disarankan untuk menggabungkan penjelasan tentang reputasi dengan sejarah untuk memperkuat latar belakang budaya Tenun Cual Sambas. Disarankan juga penggabungan istilah "nama barang dan produk" untuk mempermudah pemahaman. Standar ukuran kain juga perlu dipastikan dengan panjang minimal 1,9 meter dan maksimal 16 meter, serta lebar minimal 1 meter hingga maksimal 1,1 meter. Penggunaan kain dalam produk turunan seperti tas, pakaian, mukena, dan aksesori perlu dijabarkan kembali secara rinci, termasuk penjelasan pembeda motif khas Tenun Cual Sambas dengan tenun daerah lain.
Aspek administratif dan teknis terkait proses pengajuan IndiGeo juga menjadi fokus utama dalam kegiatan ini. Struktur organisasi dan keanggotaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Cual Sambas dibahas untuk memastikan pengelolaan dan pengawasan yang efektif terhadap kualitas dan penggunaan label IndiGeo. Proses dokumentasi meliputi pencatatan teknik produksi, jenis bahan, dan pola motif untuk memperkuat dasar pengajuan IndiGeo. Faktor alam seperti iklim dan curah hujan dinilai tidak terlalu berpengaruh terhadap produksi tenun, kecuali dalam proses pengeringan. Namun, pengaruh flora dan fauna lokal pada motif tenun tetap dianggap sebagai elemen penting dalam pengajuan IndiGeo.
Pentingnya menjaga kualitas dan keaslian Tenun Cual Sambas menjadi perhatian utama dalam diskusi ini. Standarisasi ukuran, bahan, dan teknik produksi bertujuan untuk mempertahankan kualitas produk dan melindungi keunikan tenun dari tiruan atau produk sejenis dari daerah lain. Penggunaan pewarna alami dan teknik tradisional menjadi nilai tambah yang memperkuat identitas Tenun Cual Sambas. Proses pengajuan IndiGeo ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing Tenun Cual Sambas di pasar lokal maupun internasional, sekalIndiGeous melestarikan warisan budaya Sambas untuk generasi mendatang.







