
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut berperan dalam Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Kemitraan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Swadaya, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Jumat (12/9).
Rapat dibuka oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, H. A. Manaf, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya memastikan substansi Raperbup tidak hanya relevan bagi sektor perkebunan sawit, tetapi juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan ini, jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar yang hadir, yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ruth Sihombing, Ferdian Sinaga, dan Iftri Rezeki, menyampaikan masukan teknis atas draf regulasi. Mereka menegaskan pentingnya penyesuaian substansi dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Selain Kanwil Kemenkum Kalbar, rapat ini juga dihadiri oleh Plt. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sintang, Alexander beserta jajaran; Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang, Arif Setia Budi; Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Deasy Arisanti; serta jajaran perangkat daerah Provinsi Kalbar, antara lain Etty Septia Sari dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Edy Gunawan dari Dinas Koperasi dan UKM, Nashirul Haq dari Dinas Perindag ESDM, Dana Oktavian dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta Muanto dari Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Turut serta pula perancang Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, yakni Nosa Mustika, Anggun Puspasari, Fitria, Nunie Eka Putri, dan Nabella Anisa; perwakilan Badan Kesbangpol Kota Singkawang, Drs. Zulhiar; serta perwakilan organisasi nonpemerintah seperti WWF Indonesia melalui M. Munawir, dan Rainforest.
Pemrakarsa menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup ini bertujuan untuk memperjelas hubungan antara perusahaan swasta dengan kebun sawit swadaya, mengingat perusahaan memiliki kewajiban membantu kebun swadaya. Regulasi ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan, sehingga keberadaan perusahaan dapat memberi manfaat tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi.
Sebelumnya, Raperbup ini telah melalui tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkum Kalbar pada 21 Agustus 2025. Melalui rapat fasilitasi ini, substansi draf kembali disesuaikan agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, kebijakan sektoral, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Dokumentasi:
