Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Ikut Fasilitasi Raperbup Sintang tentang Kemitraan Perkebunan Sawit Swadaya

WhatsApp Image 2025 09 12 at 19.12.23

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut berperan dalam Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Kemitraan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Swadaya, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Jumat (12/9).

Rapat dibuka oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, H. A. Manaf, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya memastikan substansi Raperbup tidak hanya relevan bagi sektor perkebunan sawit, tetapi juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini, jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar yang hadir, yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ruth Sihombing, Ferdian Sinaga, dan Iftri Rezeki, menyampaikan masukan teknis atas draf regulasi. Mereka menegaskan pentingnya penyesuaian substansi dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Selain Kanwil Kemenkum Kalbar, rapat ini juga dihadiri oleh Plt. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sintang, Alexander beserta jajaran; Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang, Arif Setia Budi; Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Deasy Arisanti; serta jajaran perangkat daerah Provinsi Kalbar, antara lain Etty Septia Sari dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Edy Gunawan dari Dinas Koperasi dan UKM, Nashirul Haq dari Dinas Perindag ESDM, Dana Oktavian dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta Muanto dari Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Turut serta pula perancang Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, yakni Nosa Mustika, Anggun Puspasari, Fitria, Nunie Eka Putri, dan Nabella Anisa; perwakilan Badan Kesbangpol Kota Singkawang, Drs. Zulhiar; serta perwakilan organisasi nonpemerintah seperti WWF Indonesia melalui M. Munawir, dan Rainforest.

Pemrakarsa menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup ini bertujuan untuk memperjelas hubungan antara perusahaan swasta dengan kebun sawit swadaya, mengingat perusahaan memiliki kewajiban membantu kebun swadaya. Regulasi ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan, sehingga keberadaan perusahaan dapat memberi manfaat tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi.

Sebelumnya, Raperbup ini telah melalui tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkum Kalbar pada 21 Agustus 2025. Melalui rapat fasilitasi ini, substansi draf kembali disesuaikan agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, kebijakan sektoral, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 09 12 at 19.12.12

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com