Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Ikut Bahas Raperda Sambas tentang Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat

WhatsApp Image 2025 09 09 at 19.07.40

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut ambil bagian dalam Rapat Fasilitasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Pelindungan Masyarakat. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (9/9).

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Deasy, yang menegaskan pentingnya kehadiran Raperda ini sebagai landasan hukum komprehensif dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan tenteram. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi instrumen efektif untuk mengatur hak dan kewajiban masyarakat sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.

Hadir dalam rapat, perwakilan dari berbagai instansi, yakni Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Deasy; perwakilan Satpol PP Provinsi Kalbar, Edy Karmilan; perwakilan Satpol PP Kabupaten Sambas; Bagian Hukum Setda Kabupaten Sambas; perancang peraturan perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar; serta analis hukum Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar.

Dari Kanwil Kemenkum Kalbar, hadir dua perancang peraturan perundang-undangan, yakni Dono Doto Wasono dan Mus Artodihadjo. Kehadiran keduanya memberi warna tersendiri dalam proses pembahasan karena memberikan perspektif sinkronisasi dan harmonisasi norma agar Raperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam pembahasan, peserta menyoroti sejumlah aspek krusial, terutama mengenai ketentuan sanksi. Disepakati bahwa pengaturan sanksi dalam Raperda harus proporsional dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Sanksi administratif dipandang sebagai langkah awal yang tepat, seperti teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif.

Sementara itu, pemberlakuan sanksi pidana diposisikan sebagai upaya hukum terakhir (ultima ratio). Ketentuan pidana hanya dapat memuat sanksi kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, sesuai dengan batasan peraturan yang berlaku.

Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan bahwa peran fasilitasi dan pembahasan ini sangat penting untuk memastikan agar Raperda Kabupaten Sambas memiliki kekuatan hukum yang solid, selaras dengan norma nasional, serta mampu menjawab dinamika sosial masyarakat. Harmonisasi yang dilakukan sebelumnya pada 19 Juni 2025 di Kanwil Kemenkum Kalbar juga menjadi pijakan utama agar pembahasan di tingkat fasilitasi dapat lebih matang dan terarah.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Pelindungan Masyarakat Kabupaten Sambas dapat segera rampung dan menjadi instrumen hukum yang melindungi masyarakat sekaligus memperkuat ketertiban sosial di daerah.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 09 09 at 19.07.40 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com